BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Segera Cair, Jokowi: Insya Allah Dalam Seminggu, Dua Minggu Ini
Jokowi memastikan bahwa bantuan langsung tunai ( BLT) untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair dalam satu hingga dua pekan
SRIPOKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa bantuan langsung tunai ( BLT) untuk karyawan atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Namun, Presiden Jokowi menekankan, bantuan ini diberikan hanya kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjut dia.
Setiap pekerja nantinya menerima bantuan dengan nilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Total ada 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 37,7 triliun.
Selain bantuan tersebut, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah juga telah memberikan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
• Non ASN hingga Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Dipastikan Dapat Bantuan Rp 600.000
• Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000 Didaftarkan Perusahaan Pemberi Kerja
• JANGAN Sampai Salah, Ini Kriteria Karyawan Swasta Bergaji 5 Juta yang Berhak Dapat Subsidi 600 Ribu!
Bantuan yang dimaksud, mulai dari bansos tunai, BLT desa, subsidi, dan penggratisan listrik untuk golongan tertentu hingga stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan melalui perbankan.
Kemudian, pemerintah juga menyiapkan bansos produktif untuk 13 juta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Nantinya masing-masing akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Presiden Jokowi menjelaskan, sejumlah bantuan diberikan guna mendorong daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, dia berharap bantuan tersebut menggenjot perekonomian Indonesia yang terkontraksi atau minus 5,32 persen pada kuartal II-2020.
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional ini akan tumbuh lebih baik dari kuartal yang kemarin," ucap dia.
• Siap-Siap Gigit Jari, Ini Karyawan Swasta yang tak Dapat 600 Ribu Meski Gaji Dibawah 5 Juta, Kenapa?
• Jangan Sampai Keliru Ini Kriteria Pekerja Swasta yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan
Karyawan Swasta dengan Upah Rp 5 Juta Dapat Bantuan dari Pemerintah, Bagaimana Nasib Korban PHK?
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020 mendatang ( bantuan karyawan 600.000).
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.