Berita Palembang

TATA Cara dan Prosedur Pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Palembang, Jangan Lupa Persyaratannya!

Prosuderal pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Palembang yang beralamat di Jalan Gub H Bastari Palembang

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Nisya
Prosuderal pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Palembang yang beralamat di Jalan Gub H Bastari Palembang 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masyarakat masih saja sering melakukan pelanggaran saat berlalulintas.

Mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran yang bersifat membahayakan pengguna kendaraan lainnya.

Pihak berwenang seperti polisi dan dishub berhak melakukan penilangan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.

Pelanggar akan ditilang, dan diwajibkan membayar sejumlah denda terkait pelanggaran yang ia lakukan.

Adapun sebagai berikut prosuderal pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Palembang yang beralamat di Jalan Gub H Bastari Palembang.

Prosuderal pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Palembang yang beralamat di Jalan Gub H Bastari Palembang
Prosuderal pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Palembang yang beralamat di Jalan Gub H Bastari Palembang (SRIPOKU.COM/Nisya)

Menurut Petugas Tilang, Kejaksaan Negeri Palembang, Firman Riswandi, Pelanggar yang ditilang akan menunggu untuk proses sidang sekitar 2 minggu, tergantung keputusan penyidik.

Berkas dan barang bukti dari penyidik akan diserahkan ke Pengadilan Negeri, Hakim yang akan memutus berapa denda yang harus di bayar si pelanggar.

Kepolisian Terapkan Sistem Tilang Elektronik (ETLE), Pelanggar Lalulintas tak Bisa Mengelak

Awas! Tidak Pakai Masker Bisa Kena Tilang, Rencana Ini Disetujui Gugus Satuan Tugas Covid-19 Sumsel

Jenderal KSAD Kena Tilang saat Bawa Motor, Polisi Melongo Pas Baca Nama di SIM, Langsung Minta Maaf

Denda yang diberikanpun bervariasi, sesuai dengan jenis SIM A, SIM B1, SIM C, dan STNK, akan berbeda, karena hakim memiliki kewenangan untuk memutus besaran denda yang harus dibayarkan.

Setelah dikeluarkan putusan, pengadilan akan menyerahkan berkas bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Di Kejaksaan Negeri Kota Palembang, pelanggar datang sesuai tanggal yang ditentukan di persidangan tilang.

Pelanggar boleh membayar denda dengan Briva atau dengan cara membayar denda melalui virtual acount dari Bank BRI.

Pelanggar yang membayar denda dengan Briva datang ke  Kejaksaan Negeri Palembang, membawa surat tilang asli disertai bukti pembayaran, dari ATM Bank Bri.

Selanjutnya Kejari akan memberikan Barang bukti pelangar dengan catatan, denda tilang tadi berstatus denda titipan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved