Berita Palembang
TATA Cara dan Prosedur Pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Palembang, Jangan Lupa Persyaratannya!
Prosuderal pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Palembang yang beralamat di Jalan Gub H Bastari Palembang
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Yang dimaksud status titipan, jika denda yang dibayarakan oleh si pelanggar melalui Briva tadi lebih kecil dari keputusan pengadilan, maka si pelanggar harus membayarkan sisanya secara tunai.
Sebaliknya nya jika denda yang dibayarakan oleh si pelanggar melalui Briva tadi lebih besar dari keputusan pengadilan, Kejaksaan Negeri akan memberikan surat pengantar, agar si pelanggar bisa mengambil lebih bayarnya di Bank BRI.
Setelah proses pembayaran, Kejakasaan akan memberikan langsung barang bukti seperti SIM atau STNK si pelanggar.
Namun berbeda jika barang bukti tersebut berupa kendaraannya.
Berikut persyaratan bagi pelanggar yang akan melakukan pembayaran atau penyelesaian perkara bukti pelanggaran lalu lintas, dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor :
- Membawa surat tilang asli beserta fotokopi nya sebanyak dua lembar.
- Dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan kendaraan beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
- Membawa fotokopi KTP atau SIM pelanggar sebanyak dua lembar.
- Apabila pembayaran atau penyelesaian tilang tersebut diwakilkan kepada pihak lain, wajib melampirkan fotokopi KTP atau SIM pihak yang menerima kuasa tersebut sebanyak dua lembar.
- Melakukan pembayaran denda dan biaya perkara tilang tersebut dengan putusan pengadilan, baik pembayaran melalui Briva maupun pembayaran melalui loket bilang kejaksaan negeri Palembang.