Berita Palembang
TATA Cara dan Prosedur Pengambilan Tilang di Kejaksaan Negeri Palembang, Jangan Lupa Persyaratannya!
Prosuderal pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Palembang yang beralamat di Jalan Gub H Bastari Palembang
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Masyarakat masih saja sering melakukan pelanggaran saat berlalulintas.
Mulai dari pelanggaran ringan hingga pelanggaran yang bersifat membahayakan pengguna kendaraan lainnya.
Pihak berwenang seperti polisi dan dishub berhak melakukan penilangan kepada pengguna jalan yang melanggar aturan.
Pelanggar akan ditilang, dan diwajibkan membayar sejumlah denda terkait pelanggaran yang ia lakukan.
Adapun sebagai berikut prosuderal pengambilan barang bukti dan pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Palembang yang beralamat di Jalan Gub H Bastari Palembang.

Menurut Petugas Tilang, Kejaksaan Negeri Palembang, Firman Riswandi, Pelanggar yang ditilang akan menunggu untuk proses sidang sekitar 2 minggu, tergantung keputusan penyidik.
Berkas dan barang bukti dari penyidik akan diserahkan ke Pengadilan Negeri, Hakim yang akan memutus berapa denda yang harus di bayar si pelanggar.
• Kepolisian Terapkan Sistem Tilang Elektronik (ETLE), Pelanggar Lalulintas tak Bisa Mengelak
• Awas! Tidak Pakai Masker Bisa Kena Tilang, Rencana Ini Disetujui Gugus Satuan Tugas Covid-19 Sumsel
• Jenderal KSAD Kena Tilang saat Bawa Motor, Polisi Melongo Pas Baca Nama di SIM, Langsung Minta Maaf
Denda yang diberikanpun bervariasi, sesuai dengan jenis SIM A, SIM B1, SIM C, dan STNK, akan berbeda, karena hakim memiliki kewenangan untuk memutus besaran denda yang harus dibayarkan.
Setelah dikeluarkan putusan, pengadilan akan menyerahkan berkas bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Di Kejaksaan Negeri Kota Palembang, pelanggar datang sesuai tanggal yang ditentukan di persidangan tilang.
Pelanggar boleh membayar denda dengan Briva atau dengan cara membayar denda melalui virtual acount dari Bank BRI.
Pelanggar yang membayar denda dengan Briva datang ke Kejaksaan Negeri Palembang, membawa surat tilang asli disertai bukti pembayaran, dari ATM Bank Bri.
Selanjutnya Kejari akan memberikan Barang bukti pelangar dengan catatan, denda tilang tadi berstatus denda titipan.
Yang dimaksud status titipan, jika denda yang dibayarakan oleh si pelanggar melalui Briva tadi lebih kecil dari keputusan pengadilan, maka si pelanggar harus membayarkan sisanya secara tunai.
Sebaliknya nya jika denda yang dibayarakan oleh si pelanggar melalui Briva tadi lebih besar dari keputusan pengadilan, Kejaksaan Negeri akan memberikan surat pengantar, agar si pelanggar bisa mengambil lebih bayarnya di Bank BRI.
Setelah proses pembayaran, Kejakasaan akan memberikan langsung barang bukti seperti SIM atau STNK si pelanggar.
Namun berbeda jika barang bukti tersebut berupa kendaraannya.
Berikut persyaratan bagi pelanggar yang akan melakukan pembayaran atau penyelesaian perkara bukti pelanggaran lalu lintas, dengan barang bukti berupa kendaraan bermotor :
- Membawa surat tilang asli beserta fotokopi nya sebanyak dua lembar.
- Dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan kendaraan beserta fotokopi sebanyak dua lembar.
- Membawa fotokopi KTP atau SIM pelanggar sebanyak dua lembar.
- Apabila pembayaran atau penyelesaian tilang tersebut diwakilkan kepada pihak lain, wajib melampirkan fotokopi KTP atau SIM pihak yang menerima kuasa tersebut sebanyak dua lembar.
- Melakukan pembayaran denda dan biaya perkara tilang tersebut dengan putusan pengadilan, baik pembayaran melalui Briva maupun pembayaran melalui loket bilang kejaksaan negeri Palembang.