Berita Palembang
Tersedia 2.177 Kuota, Berikut Tata Cara Cek Nama Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang
Terdapat 2.177 peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di Pemerintahan kota (Pemkot) Palembang, yang tersebar di 36 Organisasi Perangkat Daerah
Penulis: Arief Basuki | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2024 di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kota Palembang masih terus bergulir.
Mengacu pada pengumuman Senin (8/9/2025), melalui website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Palembang.
Hal ini berdasarkan surat Walikota Palembang nomor: 800.1.2.2/2961/BKPSDM-II/2025 tentang daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Palembang, dari tindaklanjut surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 6 September lalu.
Daftar peserta yang telah disetujui untuk alokasi PPPK Paruh Waktu untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https//sscasn.bkn.gp.id/ sampai dengan 15 September 2025.
Terdapat 2.177 peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di Pemerintahan kota (Pemkot) Palembang, yang tersebar di 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik kantor Kecamatan, Dinas maupun Sekretariat.
Peserta alokasi PPPK Paruh Waktu tersebar berada di Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang yang mencapai 1.002 peserta baik dari guru maupun teknis.
Kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) sebanyak 269 untuk alokasi tenaga teknis. Disusul Dinas Kesehatan (Dinkes) sebanyak 220 peserta baik tenaga kesehatan dan teknis.
Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebanyak 167 peserta, Dinas Perhubungan (Dishub) 162 peserta, dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtam) sebanyak 116 alokasi untuk PPPK Paruh Waktu.
Sedangkan 30 OPD lainnya, Rata-rata peserta alokasi untuk PPP Paruh Waktu mulai satuan hingga puluhan saja.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Maria Ulfah membenarkan, terkait peserta alokasi PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemkot Palembang.
"(Untuk jumlahnya) pastinya kami ada beberapa data yang daftar namanya sudah ada dari BKN. Yang pasti daftar nama itu tidak bisa ditambah, karena tarikan ketika mereka tes tahap 1 dan tahap 2 yang tidak lulus, atau terdata di database tetapi tes CPNS tidak lulus, dan semua ada ketentuan, " kata Maria Ulfa, Selasa (9/9/2025).
Menurut Ulfa, tak dimungkiri ada nama- nama yang tidak diusulkan dikarena suatu sebab, mulai mengundurkan diri ataupun meninggal dunia.
"Kami diminta konfirmasi lagi kepada nama- nama yang ada, apakah sudah tidak aktif lagi misal meninggal atau sebagainya, sehingga tidak bisa diusulkan lagi sehingga kami konfirmasi ke OPD. Dari OPD itu kami usulkan lagi input lagi si A diusulkan dan si B tidak diusulkan dengan alasannya tertentu, dan saat ini ada revisi terkait pendidikan peserta dengan konfirmasi ke Menpan RB, " ucapnya.
Ditambahkan Ulfa, pihaknya berharap peserta melakukan tahapan yang ada, mengingat batas akhir menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https//sscasn.bkn.gp.id/ sampai dengan 15 September 2025.
"Untuk peserta agar segera melengkapi dengan batas waktu 15 September, " paparnya.
| Realisasi Pendapatan Palembang 2025 Turun 3 Persen |
|
|---|
| Pemkot Palembang Bakal Sulap Jalan Kolonel Atmo Jadi Kawasan Pedestrian Akhir Pekan |
|
|---|
| Roadshow ke Palembang, Matta Tawarkan Paket Pariwisata ke Malaysia |
|
|---|
| Negara Lunasi Utang RS Rp362 Juta Milik Suryani, Korban Berharap Mantan Suami Ditangkap |
|
|---|
| Jadwal Haul Ki Marogan ke 125, Ulama Besar Palembang yang Jalur Utama Dakwahnya Susuri Sungai Musi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/PPPK-Ikut-Upacara.jpg)