Alih Fungsi Status Jadi ASN, Ternyata Gaji Pimpinan hingga Pegawai Tak Berubah Berikut Rinciannya

Meskipun saat ini terjadi alih fungsi status menjadi ASN, gaji para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap lebih besar dari ASN.

Editor: adi kurniawan
tribunnews.com
Logo KPK. 

SRIPOKU.COM -- Meskipun saat ini terjadi alih fungsi status menjadi ASN, gaji para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap lebih besar dari ASN.

Besaran gaji pegawai KPK bahkan disebut-sebut pernah membuat iri lembaga negara lainnya, karena gaji mereka sebenarnya lebih kecil.

Namun belakangan bahwa, negara akan menjadikan pegawai KPK menjadi ASN.

Sehingga ada upaya alih status pegawai KPK jadi ASN membuat beberapa pihak yang mendukung kelangsungan kinerja KPK ini.

Sebab jika gaji mereka disetarakan dengan PNS sesuai golongan, maka akan berdampak kepada integritas mereka dalam pembesaran korupsi.

Insentif Pembebasan & Diskon Tagihan Listrik Diperpanjang Hingga Desember 3 Pelanggan Ini Bisa Pakai

STO Pekanbaru Terbakar Layanan Telkomsel Terganggu, untuk di Sumbagsel Bisa Manfaatkan Jaringan 4G

Percaya Diri, Rusia Akui Uji Klinis Vaksin Covid-19 Yang Diuji Coba Kepada 38 Relawan Berhasil

Namun, menanggapi hal ini, staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono seperti dilansir dari kompas.com, bahwa peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan atau besaran gaji pegawai KPK.

Dini juga menjamin bahwa besaran gaji pegawai KPK tetap dan tidak akan ada perubahan.

"Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Hal ini dijelaskan Dini, bahwa besaran gaji pegawai KPK, sudah atur sebagaimana sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 9 ayat (1) berbunyi,

Bahwa:

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kemudian diatur pula dalam Pasal 9 ayat (2) menyatakan:

"Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden".

Selain itu, Dini juga menyatakan bahwa, PP ini tak akan mengganggu independensi atau pun melemahkan institusi KPK. Sebab, selama ini tak ada niatan pemerintah untuk melemkan lembaga tersebut.

"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved