Alih Fungsi Status Jadi ASN, Ternyata Gaji Pimpinan hingga Pegawai Tak Berubah Berikut Rinciannya

Meskipun saat ini terjadi alih fungsi status menjadi ASN, gaji para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap lebih besar dari ASN.

Editor: adi kurniawan
tribunnews.com
Logo KPK. 

Tuai Kritik dan Rawan Dikorupsi

Meski tak ada penurunan penghasilan, namun dengan adanya aturan tersebut, akan cukup berpengaruh karena selama ini ada kekhususan bagi lembaga anti korupsi tersebut.

Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif. Laode menyayangkan perubahan sistem penggajian pegawai KPK, dari single salary system menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, layaknya ASN.

"KPK dari dulu menetapkan sistem satu gaji, tidak ada honor dan tidak ada tunjangan-tunjangan dan tidak boleh terima honorarium dari luar," kata Laode kepada Kompas.com, Minggu (9/8/2020) malam.

Maka itulah, menurut Laode, model penggajian tersebut rawan dikorupsi dan ukurannya tidak jelas.

"Ini sudah baik, tapi sayangnya PP yang baru itu malah mengubah praktik yang baik dengan sistem penggajian yang bermasalah," tuturnya.

 

Gaji Pimpinan

Seperti dilansir dari kompas.com, sebelumnya KPK mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar sebagai lembaga yang mendapatkan tugas berat menghukum para koruptor dan mengembalikan uang negara.

Seperti diketahui, ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK.

Diperkirakan besaran gaji pegawai KPK dilihat dari Ketua KPK dan 4 wakilnya.

Sebelumnya besaran gaji pimpinan KPK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Gaji Setiap bulannya

- Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000 ( gaji ketua KPK).

- Sementara gaji masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved