Alih Fungsi Status Jadi ASN, Ternyata Gaji Pimpinan hingga Pegawai Tak Berubah Berikut Rinciannya
Meskipun saat ini terjadi alih fungsi status menjadi ASN, gaji para pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap lebih besar dari ASN.
Tunjangan setiap bulan
Ketua KPK
Namun, untuk tunjangan inilah cukup besar. Rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni
- Tunjangan jabatan yakni, sebesar Rp 24.818.000,
- Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
- Tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000,
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000,
- Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Wakil Ketua KPK
- Tunjangan bulanannya yakni tunjangan jabatan Rp 20.475.000,
- Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000,
- Tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 27.330.000.
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000,
- Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.(Artikel ini Terbit di Kompas, Klik LINK)
Besaran Gaji Pegawai KPK
Lantas berapa besaran gaji pegawai KPK? seperti disebutkan jika memang dirancang lebih tinggi dari ASN pada umumnya. Rakyat Merdeka merangkum, rentang gaji pegawai KPK berkisar dari Rp 8 juta hingga Rp 60 juta per bulan. Gaji pegawai KPK dengan rentang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta adalah untuk tenaga fungsional.
Sementara yang tertinggi Rp 60 juta dimiliki oleh pimpinan KPK. Sementara gaji deputi KPK berkisar Rp 50 juta per bulan dan di bawahnya adalah direktur dan kabiro dengan selisih antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Akan tetapi setiap pegawai KPK cuma mendapat gaji dengan tidak disediakan tunjangan lain. Itu pun masih dipotong dengan pengenaan pajak progresif.
Sementara itu, tak ada tunjangan lain kecuali tunjangan kesehatan dan tunjangan hari tua yang dikurangi dari gaji yang diperoleh tiap bulan. Sementara pajak yang diberlakukan secara progresif berarti makin besar gaji yang diperoleh pegawai KPK, otomatis pajak yang diambil pun kian besar. Tak heran bila pengenaan pajak dari gaji pegawai KPK dapat mencapai 35 persen.