Syarat Rapid dan Swab Dihapus

Sebenarnya Jika Suhu Badan Sudah Terdeteksi 38 Derajat, Urusan tidak mendesak suruh pulang

Rapid test dan swab memang sangat baik untuk mendeteksi Covid-19, makanya pemerinta mencantum dua syarat tersebut, tetapi kini ada alat pengganti

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19 

Sebab, Jajaran kabinet dikabarkan tengah membahas kebijakan yang berlaku sejak ada-nya pandemi Covid-19 ini, tentunya pemerintah akan menetapkan formula pengganti yang lebih efaktif lagi untuk melakukan deteksi.

Terkait dengan hal ini, Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, memang benar adanya rencana tersebut.

Namun, diakunya, apakah penghapusan swab dan rapid tes itu segera dilaksanakan atau tidak masih dibahas oleh pemerintah.

"Iya, sedang dibicarakan detail pelaksanaannya," kata Wiku ketika dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (4/8/20).

Terkait dengan rancana ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memberikan penjalangan. Hal ini masih dalam pembahasan dan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati belum mau memberikan komentar lebih banyak lagi.

Di tempat terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, mengaku bahwa ketentuan protokol kesehatan dalam bertransportasi bukan menjadi wewenangnya.

Namun, dia menegaskan bahwa Kemenhub pasti dilibatkan dalam merancang kebijakan baru."Pastinya dilibatkan, tapi kalau itu kan keputusan tingkat tinggi."

"Kami monitor saja," kata Novie Selasa (4/8/20).

Pihak Kemenhup pun siap jika pihaknya harus membuat regulasi baru yang sejalan dengan keputusan Gugus Tugas maupun Satgas Covid-19 & PEN.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved