Syarat Rapid dan Swab Dihapus

Sebenarnya Jika Suhu Badan Sudah Terdeteksi 38 Derajat, Urusan tidak mendesak suruh pulang

Rapid test dan swab memang sangat baik untuk mendeteksi Covid-19, makanya pemerinta mencantum dua syarat tersebut, tetapi kini ada alat pengganti

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Ilustrasi Virus Corona atau Covid-19 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Rapid test dan swab memang sangat baik untuk mendeteksi Covid-19, makanya pemerinta mencantum dua syarat tersebut, tetapi kini ada alat pengganti yang sebenarnya sudah ada sejak awal pandemi ini melanda dunia.

Namun, dianggap kurang akurat, karena pengalaman bagaimana dua warna China yang terkena virus Corona kala itu lolos dari bandara.

Hanya saja belakangan muncul wacana lain, bahwa rapid tes dan swab akan dihapus dari syarat penerbangan.

Hal inilah yang membuat ahli mikrobiologi Sumsel Prof Yuwono angkat bicara.

Menurut dia, rapid tes dan swab memang tidak perlu sebagai syarat penerbangan, karena selama ini sudah alat deteksi yang bisa melihat apakah seseorang itu tengah demam atau terserang virus atau tidak.

Sebab, untuk alasan apapun, jika sudah demam tinggi, maka seseorang bisa ditolak dan dipersilakan pulang oleh pihak maskapai untuk melakukan penerbangan.

"Rapid test dan swab test tidak perlu untuk syarat penerbangan. Kalau suhu tinggi, 38°, artinya demam."

Jika sudah demam, jika urusan tak mendesak, maka pihak bandara bisa diminta penumpang tersebut pulang untuk tak melakukan penerbangan.

Urusan juga tidak mendesak langsung suruh pulang. Kecuali ada gejala. Gejala apapun tidak boleh terbang," ujarnya pada Sumsel Virtual Fest dengan tema Pandemi Covid-19, Menyerah atau Menang, Rabu (5/8/2020).

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana jika ada seseorang calon penumpang maskapai yang hendak melakukan penerbangan adalah Orang Tanpa Gejala (asimptomatik) tidak akan menularkan virus kepada orang lain.

Hal ini dikarenakan dari hari pertama hingga hari ke-14 tidak ada gejala sehingga virus tidak berkembang biak dengan baik.

Bila virus tak bisa berkembang dengan baik maka tidak cukup untuk menginfeksi orang lain karena sangat rendah kadar virusnya.

"OTG tak perlu PCR akhir. Ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020. Cukup diperiksa satu kali PCR 14 hari tak perlu PCR," jelasnya.

Dibahas oleh pemerintah

Seperti diketahui, Pemerintah membahas rencana penghapusan rapid test dan swab sebagai syarat bertransportasi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved