Ini Imbalan Yang Diminta Amerika Untuk Mengembalikan 2 Buronan Kakap Indonesia
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, Polri sepakat bekerja sama dengan Amerika
SRIPOKU.COM -- Amerika Serikat (AS) meminta barter buronan kepada Indonesia.
Hal tersebut menyusul keberhasilan mereka menangkap 2 buronan kelas kakap Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengungkapkan, Polri sepakat bekerja sama dengan Amerika Serikat untuk bertukar buronan.
• Kondisi Terbaru Marc Marquez Usai Alami Operasi, Bagaimana Nasibnya Sebagai Pebalap Repsol Honda Ini
• Update Covid-19 di Muaraenim; Kasus Positif Baru Bertambah 43 Orang, Anggota DPRD Prihatin
• Kisah Sukartayasa Yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Sang Pria Berstatus Duda
Adapun buronan yang diminta AS adalah Marcus Beam.
"US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo NG alias SNN dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia," kata Awi melalui video telekonferensi, Rabu (5/8/2020).
IB diinginkan untuk kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan kondotel Swiss-bel di Bali yang terjadi pada September 2012-Agustus 2014.
IB ditangkap di kawasan California.
Ia ditangkap di daerah Texas pada Oktober 2019. Keduanya kini tersandung proses hukum di Amerika Serikat karena pelanggaran imigrasi, yaitu overstay.
Setelah kerja sama disepakati, pihak Indonesia mendalami keberadaan buronan yang diinginkan pihak Amerika Serikat, bernama Marcus Beam.
• Kabar Gembira Untuk Pegawai Swasta Presiden Akan Berikan Bantuan Tak Hanya Uang Tunai, Ini Syaratnya
• Herman Deru Gelontorkan Bantuan Infrastruktur di OKU Timur, Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
• Ledakan Tewaskan 100 Orang di Lebanon, Kemenlu Konfirmasi Kepastian Kondisi WNI yang Jadi Korban
Marcus yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi telah ditangkap di Bali pada 23 Juli 2020. Pasangan Marcus turut diciduk.
Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Bali.
Pasangannya ditahan terkait kasus produksi konten pornografi.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Marcus masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu dengan nama berbeda.
Langkah selanjutnya adalah pemerintah Indonesia akan mendeportasi Marcus.
"Dengan hasil menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," tutur Awi.
(Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Barter Buronan dengan Amerika Serikat"