Kabar Gembira Untuk Pegawai Swasta Presiden Akan Berikan Bantuan Tak Hanya Uang Tunai, Ini Syaratnya

Kabar gembira bagi pegawai swasta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan memberikan bantuan tunai kepada pegawai sektor swasta.

Editor: adi kurniawan
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Jokowi 

SRIPOKU.COM -- Kabar gembira bagi pegawai swasta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut akan memberikan bantuan tunai kepada pegawai sektor swasta.

Adapun besaran bantuan yang diberikan, dikabarkan senilai Rp 600.000.

Bantuan ini merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain memberikan uang tunai, pemerintah juga menyiapkan tambahan bantuan seperti voucher makanan hingga pariwisata.

Update Covid-19 di Muaraenim; Kasus Positif Baru Bertambah 43 Orang, Anggota DPRD Prihatin

Ramalan Zodiak Besok, Kamis 6 Agustus 2020 : Capricorn Hati-hati, Sagitarius Waspada Pengeluaran

Jangan Sampai Ketinggalan Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Pekan Depan, Ini Cara Daftar & Syaratnya

Wacana pemberian bantuan ini muncul sebagai bentuk perluasan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Uang tersebut akan diberikan kepada setiap pegawai selama 6 bulan lamanya. Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.

Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Kondisi Terbaru Marc Marquez Usai Alami Operasi, Bagaimana Nasibnya Sebagai Pebalap Repsol Honda Ini

Kisah Sukartayasa Yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Sang Pria Berstatus Duda

Kisah Sukartayasa Yang Menikahi Dua Wanita Sekaligus, Ternyata Sang Pria Berstatus Duda

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus.

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut.

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan.

Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved