Berita Muaraenim

INI Sumsel dan PPAT Usulkan NJOP Tidak Kena Pajak di Muaraenim Naik dari Rp 60 Menjadi Rp 100 Juta

Ikatan Notaris Indonesia Sumsel dan PPAT Kabupaten Muara Enim, usulkan NJOP Tidak Kena Pajak Naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 100 Juta.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Audensi Plt Bupati Muara Enim Dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan Dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Bupati Muara Enim, Selasa (4/8/2020) 

Sedangkan untuk masalah penetapan harga tanah, tentu harus dirapatkan kembali dengan pihak terkait untuk mencari formulanya sehingga tidak akan merugikan salah satu pihak.

Kemudian untuk masalah upah pungut, tentu akan dilihat dulu payung hukumnya, jika ada tentu tidak ada masalah dan bisa diberikan.

Sementara itu Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, untuk merubah NJOP TKP tentu akan memakan waktu sebab melalui Perda. Untuk menentukan nilai NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, tentu harus melalui kajian yang mendalam sebab jika ketinggian masyarakat akan berat.

Masalah upah pungut tentu tidak ada masalah jika ada aturannya.

"Untuk upah pungut tidak ada masalah, notaris adalah perpanjangan pemerintah untuk memungut BPHTB," jelasnya.

Kedepan, lanjut Juarsah, diharapkan kepada notaris untuk melakukan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat untuk masalah jual beli jangan lagi dibawah tangan dan tidak real harus sesuai dengan transaksinya.(ari) 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved