Berita Muaraenim

INI Sumsel dan PPAT Usulkan NJOP Tidak Kena Pajak di Muaraenim Naik dari Rp 60 Menjadi Rp 100 Juta

Ikatan Notaris Indonesia Sumsel dan PPAT Kabupaten Muara Enim, usulkan NJOP Tidak Kena Pajak Naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 100 Juta.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Audensi Plt Bupati Muara Enim Dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan Dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Bupati Muara Enim, Selasa (4/8/2020) 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Untuk meringankan beban masyarakat dalam hal jual beli tanah, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim, usulkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) Naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 100 juta.

Hal ini terungkap dalam Audensi Plt Bupati Muara Enim Dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan Dan Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Bupati Muara Enim, Selasa (4/8/2020)

Audensi tersebut dihadiri oleh Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH, Kepala Bapenda Muara Enim H Rinaldo, Pejabat BPN Muara Enim Farhad Husen, dan intansi yang terkait.

Sedangkan pengurus INI dihadiri langsung oleh Ketua INI Sumsel Akhmad Wasil, didampingi Penjabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Muara Enim yakni Bambang Hermanto, Suhardi, A Dessi Puspa Asni, Laluk B, Affuroh, Retnaning Diah, dan Nora Melyensi.

Menurut Akhmad Wasil, bahwa kedatangannya ke Kabupaten Muara Enim adalah untuk menyampaikan hasil audensi INI Sumsel dengan Gubernur Sumsel beberapa waktu yang lalu.

Adapun isinya adalah mengusulkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP TKP) dinaikkan dari Rp 60 juta menjadi Rp 100 juta, sehingga masyarakat yang bertransaksi (jual beli) dibawah Rp 100 juta tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, lanjut Wasil masalah pembayaran BPHTB untuk bisa dilakukan secara online tidak lagi manual sehingga lebih efektif.

Kemudian masalah NJOP Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam hal menentukan nilai dasar BPHTB, apakah dari nilai NJOP atau Nilai Pasar. Sebab karena belum ada ketetapan harga di masing-masing wilayah menyebabkan para notaris kebingungan untuk menaksir harga yang sebenarnya, karena harga transaksi (nilai pasar) bisa lebih besar atau lebih kecil dari NJOP.

Dan terakhir, masalah persentase upah pungut untuk notaris dari hasil BPHTB, sebab beberapa daerah sudah memberlakukan hal tersebut.

"Intinya kami minta kepastian harga tanah di Kabupaten Muara Enim sehingga mempermudah menentukan BPHTB," pungkasnya.

Mandi Terjun dari Jembatan ke Sungai di OKU Selatan Dilarang, Setahun 2 Orang Tewas Tenggelam

H David Aljufri Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Empatlawang

SMA Bukit Asam Tanjung Enim Potong 3 Ekor Sapi Kurban, Sumbangan Guru dan Para Murid

Ditambahkan salah seorang notaris Affuroh, bahwa dahulu waktu BPHTB diserahkan ke Kabupaten, banyak sekali benturan-benturan, kita di lapangan dan Bapenda sempat bingung untuk menentukan harga tanah tersebut.  Namun setelah 11 tahun berjalan, lambat laun barulan benturan tersebut berkurang karena mulai tahu formulanya. 

Kemudian masalah program sertifikat tanah dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh pemerintah. Sebab banyak masyarakat yang bertanya dan bingung sebab ketika sertifikatnya akan dianggunkan ke Bank ternyata tidak bisa langsung karena BPHTB-nya masih terhutang sehingga mereka harus membayar BPHTB nya dahulu.

Kepala Bapenda Muara Enim H Rinaldo, bahwa untuk menaikkan NJOP TKP dari Rp 60 juta ke Rp 100 juta tentu melalui aturan dan mekanisme berlaku yakni tiga tahun sekali akan dievaluasi.

Dan rencananya memang NJOP TKP tersebut akan dievaluasi, namun karena terbentur pandemi Covid-19 menjadi terhambat.

Untuk masalah pembayaran BPHTB secara online Pemkab Muara Enim telah memberlakukannya dan tidak ada masalah, namun memang untuk wilayah Kabupaten PALI itu masih off line sebab mereka belum ada kantor BPN sendiri sebab masih menginduk ke Kabupaten Muara Enim.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved