Virus Corona di Sumsel

Dirut RSUD Bari Palembang Sebut Sudah Ada 2 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Biasa,Catat Syaratnya

keluarga pasien positif Covid-19 yang meninggal diperbolehkan membawa jenazah untuk di kuburkan di pemakaman umum.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Pemakaman seorang PDP Covid-19 di PALI. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah kota Palembang memang telah menyediakan lahan khusus untuk pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 atau Virus Corona di TPU Gandus Hill.

Namun kini, keluarga pasien positif Covid-19 yang meninggal diperbolehkan membawa jenazah untuk di kuburkan di pemakaman umum.

Hal ini mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 5 tahun 2020 hasil dari Permenkes sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal dunia boleh dimakamkan di luar pemakaman yang ditetapkan.

Viral Foto Anjing Bernyanyi di Papua, tak Bisa Menggonggong dan Dianggap Anjing Paling Primitif

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang, Makiani, mengatakan selama ini tak sedikit keluarga pasien yang menolak untuk dimakamkan di TPU Gandus Hill sehingga membuat akhirnya dikeluarkan peraturan terbaru tersebut.

"Tapi ketentuan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh keluarga pasien dan menandatangani surat pernyataan bermaterai," jelasnya, Selasa (28/7/2020).

Dimana isi surat tersebut, menyatakan untuk tidak membuka peti, tidak membawa ke rumah, dan harus langsung dibawa ke pemakaman.

Sambut Idul Adha, Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan Palembang-Jakarta, Ke Medan Dibuka

"Persiapan pemakamannya tetap di rumah sakit, tidak boleh dibuka lagi.

Saat ini yang meminta dimakamkan di luar TPU Gandus Hill baru ada dua," ujarnya.

Menurutnya, meskipun PDP dan belum keluar hasil tes swab dan jika meninggal dunia mesti dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19.

"Walaupun belum ada hasil tes swab, jenazah tidak dimandikan oleh keluarganya, kita yang urus, sembahyangnya oleh kita dan dimakamkan oleh kita," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved