RS Beli Alat Rapid Test dari Distributor Resmi
Untuk cara membelinya, pihak terkait pun memiliki cara tersendiri secara konvensional bukan melalui media sosial.
PALEMBANG, SRIPO -- Meski alat rapid test kini banyak diobral di media (Medsos) dan platform e-Commerce, namun beberapa rumah sakit di Sumsel lebih memilih membeli alat tersebut dari distributor resmi yang telah memiliki izin jelas.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Sumsel, Dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengungkapkan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan (Faskes) di Sumsel memiliki pedagang atau distributor rekanan mereka masing-masing.
Untuk cara membelinya, pihak terkait pun memiliki cara tersendiri secara konvensional bukan melalui media sosial.
• Video Eksklusif : Alat Rapid Test Diobral di Medsos. Patok Tarif Rp 150.000
"Setiap rumah sakit punya distributor yang telah memiliki izin resmi. Ya jelas tidak mungkin rumah sakit beli melalui Sosmed," katanya, Jumat (24/7).
Dijelaskannya, cara distribusi alat kesehatan yang baik harus mengedepankan pengendalian mutu, dengan tujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan senantiasa memenuhi persyaratan ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya, termasuk alat kesehatan COVID-19 yakni alat rapid test.
Apabila pedagang alat kesehatan atau obat masuk dalam kategori eceran, maka yang bersangkutan harus berbadan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
• Alat Rapid Test Dijual, Ahli Mikrobiologi Prof Yuwono: Bisa Salah Diagnosa
Sementara Kabag Humas RS RK Charitas Palembang, Kresna Tuti mengungkapkan, rumah sakit kenamaan di Palembang ini juga memiliki distributor tersendiri dalam membeli alat rapid test.
Untuk biaya rapid test sendiri diakui Kresna pihaknya mengikuti biaya maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 150 ribu.
Para pasien ini nantinya akan diambil sampel darahnya melalui pembuluh darah vena dan hasilnya dapat diketahui pada hari pemeriksaan.
"Biaya rapid test di kita Rp 150 ribu sesuai edaran. Untuk rapid ini kita sediakan layanan drive thru di depan gedung rawat jalan," kata Tuti.
• Heboh Alat Rapid Test Diobral di Medsos, Penjual Harus Berizin
Sama halnya dengan RS Charitas Palembang, RS Khodijah Palembang mengaku juga telah mengikuti biaya rapid test sesuai anjuran pemerintah pusat dan punya distributor sendiri yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit. Sebelumnya, pasien mandiri yang ingin rapid test dipatok harga Rp 200-300 ribu.
Setiap pasien yang akan berobat di RS Khodijah Palembang tidak diwajibkan semuanya untuk di rapid. Rapid test ini akan dilaksanakan pada pasien yang menujukkan gejala Covid-19.
"Untuk umum kita layani rapid test biaya maksimal Rp 150 ribu. Yang rawat inap biayanya juga demikian, biaya tagihan rapid akan di include pada biaya perawatan," ujar Liti Gusnita, Kepala Urusan Humas RS Khodijah Palembang. (oca)