Liputan Eksklusif

Alat Rapid Test Dijual, Ahli Mikrobiologi Prof Yuwono: Bisa Salah Diagnosa

Alat rapid test tak bisa dipakai sembarangan oleh masyarakat layaknya membeli test pack untuk mengetahui kehamilan.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUN SUMSEL
Prof Yuwono 

Penjualan alat rapid test melalui media sosial merupakan ilegal atau salah guna. Sebab, alat tersebut tidak boleh dijual bebas dan harus mendapatkan izin penjualan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Alat rapid test tak bisa dipakai sembarangan oleh masyarakat layaknya membeli test pack untuk mengetahui kehamilan.

Penggunaan alat rapid test harus dilakukan oleh tenaga medis, karena diagnosa seorang pasien merupakan pandangan dari tenaga ahli.

Alat Rapid Test Dijual di Medsos, Dinkes Sumsel: Tak Boleh Dijual Sembarangan

Kalau pakai sendiri siapa yang akan memberikan pandangan. Alat ini bukan seperti halnya test pack yang bisa digunakan oleh masyarakat umum. Harus ada pandangan tenaga ahlinya.

Rapid test tidak terlalu dibutuhkan, kecuali seorang pasien diarahkan oleh dokter agar melakukan rapid test untuk melihat perjalanan klinis si pasien tersebut.

Hasil rapid test juga tak bisa menjadi patokan seseorang terindikasi atau tidaknya dari covid 19.

Alat Rapid Test Diobral di Medsos. Patok Tarif Rp 150.000

Rapid test ini hanya menunjukkan adanya antibodi atau tidaknya seseorang.

Kalau mau akurat ya test PCR, rapid test itu tidak wajib. Apalagi sekarang berpergian tak diwajibkan melengkapi SIKM. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved