Liputan Eksklusif
Alat Rapid Test Dijual di Medsos, Dinkes Sumsel: Tak Boleh Dijual Sembarangan
Menurut Rizal, kebutuhan rapid test yang saat ini sangat diburu menjadikan alat tersebut menjadi primadona.
PALEMBANG, SRIPO -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel. Lesty Nuraini melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes, M Rizal menegaskan bahwa alat rapid test tidak boleh diperjualbelikan sembarangan, Selasa (21/7).
Alat rapid test merupakan alat diagnostik. Alat-alat tersebut masuk dalam kategori hanya boleh digunakan oleh para dokter atau tenaga medis lainnya, dimana dengan bantuan alat tersebut tenaga medis dapat mengetahui dan menentukan diagnosa penyakit seseorang yang diperiksa.
• Alat Rapid Test Diobral di Medsos. Patok Tarif Rp 150.000
"Alat rapid test ini sama seperti Sstethoscope, jarum suntik, spygomomanometer dan lain-lain. Yang dimana alat ini hanya diperbolehkan untuk kalangan medis," jelasnya.
Dijelaskannya, para distributor atau penyalur alat tersebut wajib memiliki izin edar baik secara online maupun offline. Namun, faktanya saat ini kebanyakan penyalur tak memiliki izin edar yang jelas.
Menurut Rizal, kebutuhan rapid test yang saat ini sangat diburu menjadikan alat tersebut menjadi primadona.
• Epidemiologi Unsri: Sensitivitas Rapid Test Hanya 30 Persen, Sebaiknya PCR Disediakan Secara Masif
Maka tak heran banyak bermunculan toko ataupun individu yang berani menjual barang tersebut secara terang-terangan dan mengklaim alat yang dijual memiliki akurasi jitu.
"Patokan kita sebagai konsumen itu harus ada izin edar, kalau tidak ada ya ilegal. Penjual juga tidak bisa mengeluarkan surat keterangan sendiri mesti harus dari instansi kesehatan," tegasnya. (oca)