Liputan Eksklusif

Heboh Alat Rapid Test Diobral di Medsos, Penjual Harus Berizin

Penyaluran alat kesehatan diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Alat Rapid Diobral di Medsos 

PALEMBANG, SRIPO -- Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Sumsel, Dr Mohammad Syahril, Sp.P, MPH mengungkapkan, penyaluran alat kesehatan diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010.

Penyalur alat kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar atau kecil sesuai ketentuan perundang-undangan.

Video Eksklusif : Alat Rapid Test Diobral di Medsos. Patok Tarif Rp 150.000

"Penyalur alat kesehatan harus telah telah memiliki pengakuan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar. Tak bisa sembarangan melalui media sosial," katanya, Rabu (22/7).

Dijelaskannya, cara distribusi alat kesehatan yang baik harus mengedepankan pengendalian mutu, dengan tujuan untuk menjamin agar produk alat kesehatan yang didistribusikan senantiasa memenuhi persyaratan ditetapkan sesuai tujuan penggunaannya, termasuk alat kesehatan Covid-19 yakni alat rapid test.

Alat Rapid Test Diobral di Medsos. Patok Tarif Rp 150.000

Apabila pedagang alat kesehatan atau obat masuk dalam kategori eceran, maka yang bersangkutan harus berbadan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.

"Sertifikat bebas jual dikeluarkan oleh instansi berwenang dari negara asal produk dijual, yang menerangkan bahwa suatu produk alat kesehatan sudah mendapatkan izin edar," ungkapnya.

Alat Rapid Test Dijual, Ahli Mikrobiologi Prof Yuwono: Bisa Salah Diagnosa

Dengan aturan yang ekstra ketat tersebut, Syahril mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan membeli alat rapid test. Apabila masyarakat yang ingin melakukan rapid test atau membeli alat rapid, sebaiknya dari pedagang atau distributor yang resmi.

"Untuk cara beli alat rapid test tidak ada, asalkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ingin membeli berpatokan terhadap aturan Menkes," ungkap Syahril. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved