Seorang Pria di Betung Banyuasin Edarkan Uang Palsu, Ada yang Merugi Hingga Empat Juta Lebih

Desrio Wismi (25), warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, akhirnya berurusan dengan yang berwajib.

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/mat
Desrio Wismi (25) warga Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, tertangkap edarkan uang palsu 

"Tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 244 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” timpal Ipda Adi selain tersangka uang palsu pecahan 100 ribu turut diamankan

Sementara itu, tersangka Desrio Wismi menyesal telah mencetak uang palsu pecahan seratus ribu itu di edarkan.

"Saya menyesal. Dan baru pertama kali saya lakukan. Uang itu untuk keperluan judi online dan uang palsu belum sempat diedarkan," tandasnya. 

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved