Palembang Kembali Zona Merah Corona
Pemprov Sumsel Segera Berlakukan Pergub Terkait Protokol Kesehatan,Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi
pergub tersebut saat ini sedang dibahas di Biro Hukum Pemprov Sumsel dan akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Penulis: Salman Rasyidin | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Demi meningkatkan kepatuhan masyarakat provinsi Sumatra Selatan, termasuk Palembang, dalam menaati protokol kesehatan pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) beserta sanksinya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan, Lesty Nurany, mengatakan pergub tersebut saat ini sedang dibahas di Biro Hukum Pemprov Sumsel dan akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.
Nantinya, pergub ini akan diberlakukan pula di kabupaten dan kota di Sumsel.
• Rumah Penjual Es Tape Keliling di OKU Selatan Ini Nyaris Ambruk, Kalau Hujan Ngungsi ke Poskamling
"Pergub pelaksanaan protokol kesehatan soal masker sedang kita bahas. Sanksi yang akan diberikan bisa denda atau bentuk lain," katanya, Jumat (24/7/2020).
Lesty menyebutkan, untuk masyarakat umum bisa gunakan masker kain dan masker bedah sebab masker N95 diperuntukkan bagi tenaga medis.
"Tidak ada kriteria khusus masker yang dipakai, yang penting bermasker," tambah dia.
Menurutnya, saat ini upaya dari masyarakat tak kalah penting dalam menurunkan penularan Covid-19 di Sumsel.
• Kisah Darmina, Ibu Yang Digugat Anak & Cucu Karena Harta Warisan, Tak Pernah Dijenguk Lalu Digugat
Seluruh elemen masyarakat hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dioptimalkan sebagai bagian untuk mencegah menekan kasus Covid-19.
Saat ini saja angka RT di Sumsel masih tergolong tinggi yaitu 1,06. Apalagi, secara nasional kini Sumsel menduduki posisi ketujuh kasus Covid-19.
"Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Puskesmas bersatu padu. Ini ajang yang sangat baik untuk selesaikan kasus Covid-19 di Sumsel," jelas dia.