Berita Empatlawang
Kurir Ganja di Empat Lawang Lukai Polisi dengan Pisau Saat Hendak Ditangkap
Mengki Nopriyansah (23) ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Empat Lawang karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja.
Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Mengki Nopriyansah (23) ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Empat Lawang karena diduga menjadi kurir narkoba jenis ganja.
Bahkan Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan ini sempat melukai polisi saat hendak ditangkap.
Berdasarkan informasi penangkapan Tersangka Mengki pada Selasa (21/7/2020), sekira pukul 22:30 Wib.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdiyanto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui sering terjadinya tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika oleh sekelompok pemuda.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
• Cerita Tentang Rio Pambudi yang Tewas Dikeroyok Tetangga: Semasa Hidup tak Mau Sakiti Orang Lain
• Selesai Jalani Pemeriksaan Orangtua Pembunuh Rio Pambudi Diperbolehkan Pulang, Begini Kata Polisi
Lalu anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan lidik dan dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat itu benar adanya, sekira pukul 23.15 Wib.
Kemudian Kasat res Narkoba dan Kanit Opsnal beserta 3 (tiga) anggota Opsnal Res Narkoba mendatangi lokasi yang di informasikan masyarakat itu Lalu langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh tiga orang pemuda yang melintas.
Kemudian mengamankan seseorang pemuda dan dua orang pemuda lainnya melarikan diri sembari mengendarai sepeda motor ke arah desa Lubuk Puding Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.
• Laporan Update Covid Dihentikan, Mau Tahu Perkembangan? Cek Langsung coronasumselprov.go.id
• CATAT Operasi Patuh Musi 2020 Mulai Digelar Hari Ini, Pengendara Ini yang Menjadi Target Polantas
"Pada saat diamankan, Mengki menjatuhkan barang bukti (BB) yang mana sebelumnya disimpan tersangka dalam pinggangnya, kemudian tersangka mencabut sebuah sewar atau pisau dari pinggangnya dan melukai seorang petugas, atas perbuatannya tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,"kata Rusdi, Kamis (23/7/2020)
Dari tangan tersangka lanjut Rusdi, pihaknya berhasil mendapat BB berupa satu paket besar dibungkus kertas putih dan plastik hitam yang berisikan daun kering yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat brutto 500 gram, sebilah Sewar atau pisau yang berukuran panjang kurang lebih 10 Cm.
"Tersangka dan Barang Bukti dibawa dan diamankan ke kantor satres narkoba, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.
• CERITA Seorang Wanita Dipaksa Menikahi Pria Keterbelangkangan Mental, Malam Pertama Diintip Mertua!
• Tak Serta Merta Bebas, Anak Presiden di Negara Ini Diberi Aturan Ketat, No 2 Dilarang Buka Jendela