Berita Palembang

Selesai Jalani Pemeriksaan Orangtua Pembunuh Rio Pambudi Diperbolehkan Pulang, Begini Kata Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, kedua orangtua tersangka pembunuhan terhadap Rio Pambudi, dibebaskan.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji bersama Kapolsek IB 1 Kompol Yenny Diarti menunjukkan BB yang digunakan pelaku 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, kedua orangtua tersangka pembunuhan terhadap Rio Pambudi, dibebaskan.

Menurut Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Ginting, pihaknya masih melakukan penyidikan guna bisa menuntaskan kasus ini terhadap kedua tersangka, yakni Oka Candra dan Rizki Ananda.

"Untuk saat ini, masih dua tersangka yang kami tetapkan yakni Oka dan Rizky.

Untuk kedua orangtua tersangka, statusnya masih saksi dan hari ini keduanya kami bolehkan pulang karena masa pemeriksaannya 1 x 24 sudah selesai.

Tetapi, kedua saksi ini tetap wajib lapor kerena status mereka saat ini saksi, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi orangtua kedua tersangka ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Ginting, Kamis (23/7/2020).

Ramalan Bintang Keuangan Kamis 23 Juli 2020: Gemini dapat Mengorganisir Dengan Baik Semua Pekerjaan

 

Pelaku Pembunuhan Nenek Kandung di Empat Lawang Bakal Diperiksa Kejiwaannya, Begini Kata Polisi

Dengan demikian untuk saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi.

Sedangkan kedua orangtuanya hingga saat ini masih berstatus saksi dan masih akan mencari saksi-saksi dan bukti tambahan dalam penyelidikan terkait keterlibatan keduanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan, kedua tersangka penusukan terhadap Rio Pambudi ditangkap, bukan menyerahkan diri.

Pihaknya baru menetapkan dua tersangka yakni Oka Candra dan Rizki Ananda.

PSSI Bongkar Rencana Paling Anyar Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia

 

Balita Suka Menjerit Tanpa Alasan? Inilah 7 Tips untuk Mengatasinya (2): Berkomunikasi hingga Lapar

Keduanya merupakan kakak adik sekalikus tetangga korban.

Sedangkan kedua orangtua pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Polsek IB 1 Palembang saat ini masih terus memeriksa saksi saksi yang sempat terekam dalam video tersebut.

"Masih kita dalami perannya masing-masing menunggu keterangan dari saksi saksi yang ada," kata Anom saat memimpin rilis di Polsek IB 1, Rabu (22/7/2020).

Tak Serta Merta Bebas, Anak Presiden di Negara Ini Diberi Aturan Ketat, No 2 Dilarang Buka Jendela

 

3 Resep Makanan dari Daging Kambing, Rekomen untuk Menu saat Idul Adha, Cocok Untuk Kumpul Keluarga

Kedua tersangka ditangkap usai tiga hari lari setelah menusuk korban Rio Pambudi tepatnya pada Minggu (19/7/2020) pagi.

Termasuk orangtua pelaku, keempat orang ini sempat kabur ke arah Lubuklinggau hingga ditangkap tepatnya di Sembawa Kabupaten Banyuasin.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved