Pembunuh Rio Serahkan Diri
Pembunuh Calon Pengatin di Palembang Terancam 12 Tahun Penjara, Kapolrestabes Ungkap Motif Pelaku
Dua tersangka pengeroyokan terhadap Rio Pambudi (25) yakni Oka Candra dan Rizki Ananda telah diamankan di Polsek IB I Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dua tersangka pengeroyokan terhadap Rio Pambudi (25) yakni Oka Candra dan Rizki Ananda telah diamankan di Polsek IB I Palembang.
Kedua pelaku ini sempat kabur selama tiga hari di wilayah Banyuasin, Sumatera Selata.
Saat berada di Polsek IB 1, tak tampak ekspresi penyesalan dari kedua tersangka tersebut yang menyebabkan Rio Pambudi tewas.
Dari pengakuannya, korban pertama kali memanaskan motor di depan rumahnya dan melihat Oka dari dekat rumah sambil melotot.
• Kronologi Kecelakaan di Kawasan Jembatan Musi II Palembang, Ada yang Melarikan Diri dan Luka Ringan
• Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Sebut 2 Pembunuh Rio Ditangkap Di Sembawa Banyuasin Sumsel
Kemudian Oka langsung menegur korban dengan mengatakan bahwa tidak setuju dengan tatapan korban
"Awalnya melotot ke kakak saya namanya spontan kakak saya negur dia, kenapa kamu lalu dijawab korban kenapa tidak setuju," kata Rizky saat diamankan di Polsek IB 1 Palembang, Rabu (22/7/2020).
Korban yang memiliki ilmu bela diri ini sempat mendorong tersangka Oka dan akhirnya dibantu oleh Rizki mengeroyok korban.
"Tidak pernah ribut, tidak ada ribut sama tetangga itu isu.
Masalah ribut-ribu tidak ada , dia ini pintar bela diri, nggak ada senjata itu editan video, nggak ada senjata itu," lanjutnya
Setelah itu saat ditanyakan kemana tersangka kabur usai melakukan aksi tersebut, kedua tersangka hanya diam dan tidak banyak bicara lagi.
• Ada Luka Lebam di Tubuh Editor Metro TV, Polisi Malah Temukan Kejanggalan Lain, Fakta Baru Diungkap
• Detik-detik OTD Bacok & Tembak Muslim di Mushala Jalan Sultan Agung Palembang, Darah Berceceran
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan motif sementara dari pengeroyokan yang menewaskan Rio Pambudi ini dikarenakan perselisihan dengan tetangga.
"Ini terjadi penganiayaan berat yang mana dari kejadian itu korban meninggal dunia karena mengalami luka tusuk, adapun kita sita barang bukti yakni senjata tajam dan baju korban.

Motif perselisihan tetangga, diduga korban dan pelaku sering cekcok," kata Anom.
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yang mana telah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
• Baru Terungkap Alasan Rizki DAcademy Gagal Nikahi Lesty Kejora, Sampai Singgung Soal Kematian!
• Pasien Covid-19 Edarkan Sabu Setelah Kabur dari Isolasi di RS, Polisi Pakai APD Tangkap Pelaku
Sebelumnya, dua tersangka pengeroyokan yang menewaskan Rio Pambudi (25) akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek IB I yang di backup oleh Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.