Breaking News

Liputan Eksklusif

Alat Rapid Test Diobral di Medsos. Patok Tarif Rp 150.000

Para penjual pun pada umumnya menjajakan dagangannya secara terang-terangan dan mengklaim alat yang mereka jual merupakan produk impor.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Alat Rapid Diobral di Medsos 

Alat pendeteksi virus corona hanya boleh dibeli oleh praktisi kesehatan, rumah sakit dan pihak yang kompeten di bidangnya.

Jika masyarakat nekat membeli sendiri alat rapid test tanpa arahan tenaga ahli, Yusri khawatir bakal menimbulkan infeksi ataupun efek samping lainnya.

"Masyarakat umum tidak boleh sembarangan beli dan menggunakan alat rapid test. Yang boleh hanya praktisi kesehatan atau tenaga medis," terang Yusri.

Selain itu, jika masyarakat tetap nekat membeli dan memeriksa rapid test secara mandiri tak ada pihak yang akan bertanggung jawab.

Hasil rapid didapat dari alat yang dibeli secara online tersebut tidak dapat dikeluarkan keterangan resmi dari lembaga kesehatan, rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) lainnya.

Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada masyarakat jangan mau tergiur dengan murahnya alat rapid test yang dijual secara online.

Untuk keamanannya, masyarakat sebaiknya memeriksakan diri ke rumah sakit atau faskes terdekat jika ingin melakukan rapid test.

"Kalau rapid sendiri siapa yang mau keluarkan pernyataan resmi hasilnya. Lebih baik di rumah sakit saja, apalagi biaya rapid sekarang sudah murah," ujarnya. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved