Virus Corona di Sumsel

Gojek Nonaktifkan Kembali GoRide Pasca Izin Angkut Penumpang Dicabut Pemkot Palembang

Baru dua hari ojek online (ojol) di Kota Palembang diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun peraturan izin beroperasi tersebut ditarik kembali oleh

Penulis: maya citra rosa | Editor: Yandi Triansyah
Istimewa
Gojek Kembangkan Tombol Darurat Pasca Kasus Ruslan Sani, Berikut Ini Cara Klaim Asuransi Gojek 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Baru dua hari ojek online (ojol) di Kota Palembang diperbolehkan mengangkut penumpang.

Namun peraturan izin beroperasi tersebut ditarik kembali oleh Pemkot Palembang.

Menanggapi hal tersebut, Aji Wihardandi, Head of Corporate Affairs Gojek Sumbagsel mengatakan akan mendukung keputusan pemerintah Kota Palembang.

Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya segera akan menonaktifkan kembali layanan GoRide.

"Kami tentu mendukung keputusan pemerintah ini, sesuai imbauan pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (20/7/2020).

Penampakan Sapi Kurban Jokowi, Sapi Terbesar di Sulbar Bernama Puang Tedong, Bobotnya Capai 1,2 Ton

 

BREAKING NEWS: Polda Sumsel Tangkap Dua Sindikat Pembobol Rekening Nasabah Bank Daerah di Ogan ilir

Dalam surat nomor 360/85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) terkait ojek online boleh beroperasi pada Tanggal 15 Juli 2020.

Namun, ditarik dengan memperhatikan surat edaran terbaru, Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kami berharap bisa menjadi kontribusi positif untuk menekan penyebaran Covid 19 di Palembang, jika memang belum diizinkan ya maka layanan GoRide akan dinonaktifkan kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo sangat menyayangkan terkait tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas.

Kasus Perceraian di 3 Kabupeten Sumsel Selama Pandemi Dilatari Masalah Ekonomi

 

Nagita Slavina Menangis, saat Reaction Lagu Terbaru BCL, Netizen Salfok Nangis Aja Imut-imut

Dimana, surat nomor 360/ 85/I/67-FLC/2020 pemerintah mengizinkan operasional tertanggal 15 Juli 2020, tetapi pemerintah sendiri mencabut surat tersebut pada tanggal 17 Juli 2020, sehingga terkesan plin plan.

"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan.

Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan.

Jadi kami datang dan meminta kebijakan Walikota," ujarnya, Senin (20/7/2020) saat di Rumah Dinas Walikota Palembang Jalan Tasik Kambang Iwak Palembang.

Diakuinya, para teman-teman driver sangat mentaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir, ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim.

"Kami harap ada kelonggaran atau cabut aturan izin operasional kami," ujarnya.

Akisropi - Baikuni Belum Cukup Syarat Maju Jalur Perseorangan, Akisropi : Kami Tambah 15 Ribu Lagi

 

Petugas Keamanan Ini Jadi Sorotan, Payungi Seekor Anjing yang Lagi Kehujanan, Rela Basah Kuyup!

Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang mengeluarkan surat nomor 360/85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan pemerintah kota (Pemkot) terkait ojek online boleh beroperasi.

Kini kebijakan tersebut kembali ditarik.

Dalam surat edaran terbaru, memperhatikan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Serta mempertimbangkan zona oranye yang ada di kota Palembang, maka kategori zona oranye hanya belum diperbolehkan Ojol beroperasi untuk mengangkut penumpang.

20 Puisi Terbaik Karya Penyair Sapardi Djoko Damono, Salah Satu Sosok Sastrawan Terbaik Indonesia

 

Izin Angkut Penumpang Dicabut, Paguyuban Ojol Palembang Sebut Pemkot Palembang Plin Plan

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan, pihaknya mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan.

Dimana untuk kategori zona oranye belum diperkenankan untuk mengangkut penumpang.

"Iya, sesuai aturan bila masih zona oranye belum boleh.

Hanya angkutan untuk barang yang dipersilakan," ujarnya saat dijumpai di Rumah Dinas Walikota, Senin (20/7/2020)

Ditambahkan, Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Agus Kelana menjelaskan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada paguyuban ojol di Palembang agar tidak melakukan perjalanan orang dengan sepeda motor menggunakan aplikasi berbasis teknologi pada kondisi zona oranye di wilayah kota Palembang untuk sementara waktu.

"Kami mengharap hal ini bisa ditaati dan odol bisa melaksanakan protokol kesehatan dalam kebiasaan Baru," ujarnya

Dalam hal ini, kata Agus penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dan dalam rangka untuk pencegahan coronavirus untuk dapat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan ada kaitan ini maka Surat tugas yang pernah kami keluarkan sebelumnya per tanggal 15 Juli kemarin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, " tuturnya.

Satu Personel Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Sudah 3 Kali Kena Hukuman Disiplin

 

Hanya Minum Campuran Air Jahe dan Jeruk Nipis Sebelum Tidur, Manfaatnya Luar Biasa Dialami Tubuh!

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved