Pilkada 2020 di Sumsel

Akisropi - Baikuni Belum Cukup Syarat Maju Jalur Perseorangan, Akisropi : Kami Tambah 15 Ribu Lagi

Pasangan Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar belum cukup syarat untuk maju jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmat Aizullah
Penyerahan berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di kantor KPU Muratara, Senin (20/7/2020). 

SRIPOKU.COM, MURATARA -- Pasangan Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar belum cukup syarat untuk maju jalur perseorangan di Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2020.

Hal itu diketahui dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di kantor KPU Muratara, Senin (20/7/2020).

"Pasangan Akisropi Ayub dan Baikuni Anwar belum mencukupi syarat," kata Ketua KPU Muratara Agus Maryanto kepada awak media usai rapat pleno terbuka.

Agus mengatakan, KPU Muratara sudah melaksanakan verifikasi faktual berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak 29 Juni hingga 12 Juli 2020.

20 Puisi Terbaik Karya Penyair Sapardi Djoko Damono, Salah Satu Sosok Sastrawan Terbaik Indonesia

 

Izin Angkut Penumpang Dicabut, Paguyuban Ojol Palembang Sebut Pemkot Palembang Plin Plan

Selama tahapan verifikasi faktual tersebut, seluruh petugas mematuhi standar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Adapun jumlah minimal dukungan jalur perseorangan di Pilkada Muratara 2020 sebanyak 14.868 jiwa dan minimal tersebar di 4 kecamatan dari 7 kecamatan di Muratara.

Agus menyatakan, berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual jumlah pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat sebanyak 13.975 jiwa.

Dengan rincian, Kecamatan Karang Dapo 1.370 jiwa, Kecamatan Ulu Rawas 928 jiwa, Kecamatan Rawas Ilir 738 jiwa, Kecamatan Rawas Ulu 2.876 jiwa, Kecamatan Nibung 1.269 jiwa, Kecamatan Karang Jaya 3.176 jiwa, dan Kecamatan Rupit 3.618 jiwa.

"Jumlah kekurangannya sebanyak 893 jiwa, kalau minimal sebaran kecamatannya sudah memenuhi syarat karena seluruh kecamatan ada pendukung," kata Agus.

Satu Personel Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Sudah 3 Kali Kena Hukuman Disiplin

 

Ditolak oleh Ningsih Tinampi, Bayi Shaka yang Tertidur Selama 1 Tahun Ternyata Idap Penyakit Ini

Ia menyebutkan, untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara di Pilkada 2020, pasangan Akisropi - Baikuni harus menambah kekurangan dukungannya.

"Jumlah dukungan perbaikan yang wajib diserahkan kepada KPU adalah dua kali lipat dari kekurangan, artinya minimal 1.786 dukungan," jelas Agus.

Sementara bakal calon perseorangan, Akisropi Ayub menyampaikan, pihaknya akan menyerahkan berkas dukungan perbaikan kepada KPU.

Timnya sudah menyiapkan 15 ribu dukungan lagi untuk diserahkan ke KPU sebagai perbaikan.

"Kami akan lakukan perbaikan, dukungan yang telah kami siapkan ada sekitar 15 ribu lagi, akan kami serahkan semua," katanya.

Sedang Berlangsung di SripokuTV, Live Talk Daring Bukan Sebuah Solusi?

 

Sah Lamaran, Ternyata Orangtua Atta Halilintar Simpan Ketakutan, Sosok Ini Buka Fakta Mengejutkan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved