Virus Corona di Sumsel

Kasus Perceraian di 3 Kabupeten Sumsel Selama Pandemi Dilatari Masalah Ekonomi

Angka permohonan gutatan perceraian dan talak masyarakat Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara mengalami penurunan selama masa pandemi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau, Yuli Suryadi 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Angka permohonan gutatan perceraian dan talak masyarakat Kota Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara mengalami penurunan selama masa pandemi covid-19.

Hal itu terlihat dari jumlah pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Lubuklinggau sejak bulan Januari hingga Juli tahun 2020 mencapai 691 orang.

Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau, Yuli Suryadi menyebutkan angka perceraian memang tinggi dari Januari sampai bulan Maret namun menurun di bulan April sejak pandemi Covid-19.

"Januari 170 perkara, Febuari 114 perkara, Maret 101 perkara, kemudian masuk pandemi April turun 17 perkara, Mei 25 perkara, sementara Juni meningkat lagi 169 perkara, mulai masuk new normal dan Juli 95 perkara," ujarnya pada wartawan, Senin (20/7/2020).

Nagita Slavina Menangis, saat Reaction Lagu Terbaru BCL, Netizen Salfok Nangis Aja Imut-imut

 

Akisropi - Baikuni Belum Cukup Syarat Maju Jalur Perseorangan, Akisropi : Kami Tambah 15 Ribu Lagi

Ia mengungkapkan, dari laporan yang masuk di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau ‎kasus perceraian di tiga wilayah rata-rata didominasi kasus perceraian karena permasalahan ekonomi.

"Masalah ekonomi faktornya juga banyak mulai pihak suami tidak bertanggung jawab, gara-gara narkoba, termasuk dampak Covid-19 ini masyarakat tidak bisa mencari maksimal," paparnya.

Ia juga menyampaikan, dalam setiap gugatan cerai dan talak setiap perkara perceraian tidak serta merta langsung di kabulkan.

Karena dalam peroses persidangan ada proses mediasi antara kedua belah pihak.

Download Mp3 Lagu Mahalini X Nuca - Kulakukan Semua Untukmu, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol

 

Petugas Keamanan Ini Jadi Sorotan, Payungi Seekor Anjing yang Lagi Kehujanan, Rela Basah Kuyup!

"Barbagai macam faktor yang harus
mempertimbangkan gugat cerai dan talak cerai yang dikabulkan itu sudah melalui mekanisme yang panjang.
Jika tidak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi kedua belah pihak tetap ngotot cerai baru kita kabulkan," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, selama pandemi Covid-19 angka pengajuan gugatan cerai dan talak melalui sistem online melalui aplikasi E Court mengalami peningkatan yang signifikan.

"Semenjak kita sediakan meja Daring semula hanya 18 perkara naika menjadi 235 perkara menempati dan menempati posisi tiga di Sumsel," terangnya.

Satu Personel Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Sudah 3 Kali Kena Hukuman Disiplin

 

Ditolak oleh Ningsih Tinampi, Bayi Shaka yang Tertidur Selama 1 Tahun Ternyata Idap Penyakit Ini

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved