Peraturan Baru Menkes, Tes Swab Cukup Satu Kali

Terawan mennyebut seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM / RM Resha A.U
Suasana petugas kesehatan Puskesmas Indralaya saat menjalani tes swab, di puskesmas tersebut. 

JAKARTA, SRIPO -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan menyebut seorang pasien tidak perlu mendapatkan dua kali hasil negatif untuk bisa dikatakan sembuh dari COVID-19.

Sebelumnya, pasien COVID-19 bisa dikatakan sembuh dari penyakit itu apabila mendapatkan dua kali hasil negatif dari tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR).

Swab Test 13 Orang dari Tracking Kasus Meninggal Dunia, Hasilnya Negatif, Muratara Zero Corona

Definisi sembuh dari COVID-19 yang termuat dalam keputusan Terawan sudah sesuai dengan definisi terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dilansir situs resmi WHO seorang pasien yang telah sembuh dari gejala COVID-19 bisa saja mendapatkan hasil positif dari tes RT-PCR untuk beberapa pekan.

“Meski ada hasil tes menunjukkan positif, pasien-pasien ini tidak mungkin menularkan virus ke orang lain,” demikian tulis WHO dalam ‘Kriteria untuk melepaskan pasien COVID-19 dari isolasi’.

Berikut ini definisi sembuh yang dikeluarkan Menkes:
Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan).

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessment yang dilakukan DPJP.

Ahli Epidemiologi Minta Pemerintah Hentikan Rapid Test, Cukup dengan Tes Swab untuk Deteksi Corona

Berdasarkan penjelasan di atas, pasien dikatakan sembuh apabila sudah selesai menjalani isolasi. Kriteria pasien selesai isolasi berbeda-beda, tergantung jenisnya. Untuk kasus tanpa gejala, pasien selesai isolasi bila suda menjalani 10 hari isolasi. Pasien bergejala ringan dinyatakan selesai isolasi bila tak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan, dengan isolasi 10 hari plus 3 hari tanpa gejala.

Pasien COVID-19 dengan gejala berat bisa jadi mendapatkan hasil tes positif dari real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) meski sebenarnya sudah sembuh. Sebab, pasien dengan gejala berat itu masih memiliki jasad virus Corona di tubuhnya, namun virus itu sudah tidak berbahaya.

Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni juga membenarkan definisi sembuh dalam surat Menkes tersebut. “Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli,” kata Busroni.

Kasus Positif Covid-19 Tinggi, Tapi Masyarakat Sudah Lengah

Terawan dalam suratnya juga memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di tanah air. “Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” tulis surat tersebut.

Berikut istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:
1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved