Yuwono: Tiadakan Rapid Test

Yuwono mengatakan ketimbang berkutat dengan tarif baru rapid test dia menyetujui jika rapid test ditiadakan saja.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Petugas petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) KPU OKUS melaksanakan rapid test di Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Minggu (12/7/2020). 

Pengamat Sosial dan Politik dari Universitas Sriwijaya, Andries Lionardo menilai kebijakan tarif baru rapid test tidak ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan darah.

"Artinya pemahaman kita semua khususnya elit pemerintah harus sama bahwa kita sudah dihadapkan pada persoalan publik yang tidak lagi bisa dikatakan isu tapi sudah public problem.

Dia menjelaskan, semestinya formulasi kebijakan publik yang dibuat melalui surat edaran tarif maksimum rapid test harus berbasis pada persoalan publik dilakukan secara bersamaan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Apalagi, seperti diketahui semua anggaran saat ini difokuskan kepada pengelolaan pencegahan Covid-19.

"Masyarakat secara akar rumput jangan dibebankan lagi pada biaya rapid test yang cukup mahal karena rapid test tidak hanya mendiagnosis penyakit tapi juga untuk kebutuhan yang lain seperti urusan tertentu, transportasi. Saya pikir harus dipikirkan oleh para elit," jelas Andries.

Dia menambahkan, di saat seperti ini masyarakat menanti keberpihakan pemerintah untuk penerapan rapid tes tidak berbayar.

"Saat pandemi seperti sekarang ini adalah momen bagi semua kita untuk meningkatkan kepekaan. Layanan kesehatan pun meningkatkan kualitas pelayanan. Pemerintah harus ada keberpihakan pada masyarakat karena saat ini masyarakat dihadapkan pada persoalan lain," ujar dia.

Masyarakat Wajib Lapor Jika Ada Faskes Pungut Biaya Rapid Test Melebihi Edaran Kemenkes

Sementara itu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Musi Banyuasin, Septiani menyebutkan saat ini di Musi Banyuasin masih permintaan sendiri memang harus berbayar di rumah sakit dan klinik.

Namun, di puskesmas atau layanan kesehatan yang dikhususkan untuk warga Muba terutama kelompok-kelompok berisiko seperti keluarga ODP, anak-anak rapid test digratiskan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Septiani berpendapat sebaiknya gratis atau tidak dipungut biaya akan tetapi jika harus berbayar dan sudah sesuai regulasi pihaknya akan patuh pada aturan.

"Untuk rapid test yang di-support Kemenkes belum maksimal sedangkan dari APBD hanya untuk ODP atau orang yang berkontak erat dengan pasien Covid-19." kata dia. (mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved