Virus Corona di Sumsel
Masyarakat Wajib Lapor Jika Ada Faskes Pungut Biaya Rapid Test Melebihi Edaran Kemenkes
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi terhitung 6 Juli 2020, Senin (13/7/2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan, besaran tarif tertinggi, yakni Rp150 ribu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri.
Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas kesehatan.
• 22 Jam Bermain Game Online, Remaja 15 Tahun Ini Pingsan, Alami Stroke Otak dan Lumpuh di Lengan
• Gaji belum Dibayarkan, Anak Seorang Petugas Pemakaman Covid-19 di Prabumulih Terpaksa Putus Sekolah
Juru bicara gugus Covid-19 Sumsel, Yusri mengungkapkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenkes bersifat spesifik dan ditujukan langsung kepada sejumlah fasilitas (faskes) seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan layanan kesehatan untuk melakukan penyetaraan biaya rapid test.
Ia menyebut, surat edaran tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh faskes di Sumsel.
Apabila ada masyarakat yang dimintai biaya rapid test melebihi batas maksimal, maka masyarakat jangan ragu untuk melaporkan hal tersebut.
"Surat edaran kemenkes ini wajib ditindaklanjuti, kalau dilapangan masih ada yang mematok tarif lebih silahkan lapor ke kemenkes," ujarnya.
Diakuinya, meski surat edaran wajib dilaksanakan namun di dalam isi surat edaran Kemenkes tersebut tidak disebutkan bahwa pihak yang melanggar aturan akan diberikan sanksi.
• Kriss Hatta Akui Pacaran dengan Hana Hanifah, Ungkap Sifat Asli Kekasihnya, Sudah Punya Firasat!
• UPDATE 13 Juli, Kasus Positif Baru Bertambah 50 Orang di Sumsel Kini 2.703 Orang
Maka itu pemerintah tak bisa memberi sanksi, namun menyarankan faskes agar mengikuti arahan pusat.
Apabila ada rumah sakit atau faskes yang mematok harga rapid test selangit, sebaiknya pihak terkait harus menjelaskan terlebih dahulu bahwa biaya yang diperlukan Rp 150.000.
Akan tetapi ada juga biaya rapid test dengan harga lebih dari itu, tentunya alat yang digunakan sedikit berbeda kualitasnya.
"Sebaiknya faskes melaksanakan edaran tersebut, kalau mau tarik biaya mahal harus dijelaskan dulu ke pasien mau pilih yang mana dan sesuai harga serta kualitasnya," terangnya.
• Begini Cara Keluar dari Grup WhatsApp Diam-diam tak Ketahuan, Tanpa Ganti Nomor dan Tinggalkan Jejak
• UPDATE 13 Juli, Kasus Positif Baru Bertambah 50 Orang di Sumsel Kini 2.703 Orang
Kabag Humas RS RK Charitas Palembang, Kresna Tuti mengungkapkan rumah sakit kenamaan di Palembang ini sebelumnya mematok biaya rapid test mandiri sebesar Rp 420 ribu.
Namun, setelah mendapat edaran tersebut pihaknya mengikuti biaya maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 150 ribu.