Breaking News

Tim Komodo Polres Ogan Ilir Tangkap Spesialis Curanmor, Paksa Kejar-kejaran dan Tembakan Peringatan

Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
handout
Tangkapan layar video penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Ogan Ilir, di Pasar Tanjung Raja, Ogan Ilir Sumsel. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tim Komodo Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor di Pasar Tanjung Raja Ogan Ilir.

Penangkapan kedua tersangka itu sempat menghebohkan masyarakat karena diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan peringatan.

Informasi yang didapat, petugas yang tengah berpatroli melihat mobil yang dicurigai sering digunakan oleh tersangka saat beraksi di daerah Pemulutan.

Cerita Calon Peserta UTBK Unair yang Dilarang Ikut Masuk karena Hasil Rapid Test Diubah Jadi Reaktif

Mobil itu dicurigai karena terekam CCTV saat tersangka beraksi mencuri motor di parkiran minimarket beberapa waktu lalu.

Setelah memastikan dengan berkoordinasi dengan petugas di Polsek Indralaya, Tim Komodo Polres Ogan Ilir berusaha menghentikan mobil itu.

Bukannya berhenti, mobil tersangka malah tancap gas hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Saat di Pasar Tanjung Raja, mobil tersangka terjebak macet sehingga berusaha keluar dari arus yang telah terhenti dan menabrak mobil Tim Komodo Polres Ogan Ilir.

Tidak menyerah, mobil dengan plat BG 1736 IQ itu masih berupaya kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara 2 kali, dan ke ban mobil tersangka 1 kali.

"Jadi kita luruskan, bukan tembak menembak. Tapi petugas kita memberikan peringatan," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi, didamping Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kamis (9/7/2020).

Mobil tersangka yang bannya ditembak itu pun masih bisa berjalan.

23 Daftar Platfrom dari Kemendikbud Sebagai Sumber Belajar dari Rumah, Tahun Ajaran 2020/2021

Namun tak lama, petugas pun berhasil mengamankan kedua tersangka di Jalan Desa Sungai Pinang, yakni Dedi (21) dan Topik (30).

"Keduanya warga Sungai Gerong, Banyuasin dan masih kakak beradik," tambahnya.

Diketahui, Topik pernah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan. Ia dipenjara lantaran terlibat kasus yang sama sebelum ini.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sebuah mobil yang diduga sering digunakan saat beraksi, 4 buah sajam, dan satu buah kunci letter T.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved