Tarif Tertinggi Rapid Test Dinilai Masih Memberatkan, YLKI: Belum Bisa Atasi Masalah

menurut Tulus, selain menetapkan standar harga, pemerintah seharusnya juga menetapkan standar kualitas rapid test

Tayang:
Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/SUDARWAN
Sejumlah karyawan mengikuti rapid test virus corona atau covid-19 yang digelar oleh sebuah perusahaan di Palembang, Sabtu, 30 Mei 2020. 

Oleh karena itu, menurut Tulus, selain menetapkan standar harga, pemerintah seharusnya juga menetapkan standar kualitas rapid test yang akan digunakan ke masyarakat dalam mendeteksi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sebab, jangan sampai muncul masalah baru karena pemerintah hanya mengatur standar harga, tapi tidak dengan standar kualitas barang tersebut termasuk dari mana barang itu diimpor.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi Virus Corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Petugas medis melakukan rapid test massal terhadap seluruh karyawan di Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (19/5/2020). Sebanyak 130 karyawan Brastagi Supermarket yang tengah jalani rapid test, dilakukan terkait adanya dugaan karyawan Berastagi Supermarket yang terpapar Covid-19.
Petugas medis melakukan rapid test massal terhadap seluruh karyawan di Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (19/5/2020). Sebanyak 130 karyawan Brastagi Supermarket yang tengah jalani rapid test, dilakukan terkait adanya dugaan karyawan Berastagi Supermarket yang terpapar Covid-19. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.

Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 lalu.

"Betul (batasan tertinggi Rp 150.000)," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes, Achmad Yurianto, pada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

 

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Al Farid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000 Dinilai Masih Terlalu Mahal"

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved