Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu Belum Berlaku di Palembang, Berikut Variasi Harga Yang Berlaku Saat Ini

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM / Awijaya
Sejumlah tahanan Kejaksaan di Rapid Test oleh Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Empat Lawang di Lapas Kelas II B Empat Lawang, Rabu (8/7/2020) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang pembatasan tarif tertinggi rapid test mandiri.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, fasilitas layanan kesehatan yang melayani rapid test diminta menerapkan tarif paling mahal Rp150 ribu.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel, Yusri mengatakan, meski telah ada aturan mengenai tarif maksimum rapid test namun penyesuaian tarif belum berlaku di Sumsel.

"Surat edaran rapid test baru kita terima dari pusat. Kita akan rapatkan terlebih dahulu dengan Gugus Tugas Sumsel bidang kesehatan," katanya, Rabu (8/7/2020).

Tanggapi Pemecatan 1,6 Juta PNS, BKPP OKI: Formasi Sekarang Saja Kami Masih Kurang

Video : Sriwijaya FC Bakal Rekrut Pemain Bintang, Berikut Bocorannya

Mahasiwa KKN Fakultas Hukum Edukasi Protokol Kesehatan Taman Baca Masyarakat Karya Mulya Palembang

Dia menjelaskan, dari hasil rapat dengan bidang kesehatan tersebutlah pihaknya dapat menentukan tarif yang berlaku untuk rapid test atas permintaan masyarakat.

Hasil rapat tersebut pun akan segera diteruskan kepada fasilitas layanan kesehatan baik rumah sakit dan laboratorium klinik kesehatan yang menyediakan rapid test.

"Tentunya kalau sudah dirapatkan akan diberlakukan di setiap rumah sakit," jelasnya.

Saat ini tarif rapid test di berbagai rumah sakit dan laboratorium klinik kesehatan di Palembang bervariasi yakni mulai dari Rp245 ribu hingga Rp700 ribu.

Perbedaan tarif ini dikarenakan pihak rumah sakit atau laboratorium kesehatan tidak hanya melakukan rapid test saja melainkan juga menambahkan pemeriksaan kesehatan lainnya seperti cek darah (Hb, Ht, leukosit, menghitung jenis leukosit dan trombosit) sampai rontgen thorax.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved