Tanggapi Pemecatan 1,6 Juta PNS, BKPP OKI: Formasi Sekarang Saja Kami Masih Kurang

Wacana pemerintah pusat untuk melakukan pemecatan terhadap 1,6 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak produktif.

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel/Nando
Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir, M. Husni, ketika ditemui, Rabu (8/7/2020). 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Wacana pemerintah pusat untuk melakukan pemecatan terhadap 1,6 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak produktif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan langsung ketika rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/7) kemarin.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir, M. Husni mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi mengenai hal tersebut.

"Sebenarnya saya sudah mendengar, tetapi untuk surat resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat secara legal belum ada," ujarnya saat diwawancarai awak media, Rabu (8/7/2020).

Dijelaskannya, jumlah ASN di Kabupaten OKI yang mencapai 7.800 saja masih sangat kurang, apalagi jika harus adanya pemecatan.

Bangun Perekonomian Masyarakat, Pemkab Banyuasin Bangun Targetkan Bangun Jalan 935,26 KM

Targetkan Juara 2 Besar, KONI Pali Lakukan Hal Ini Untuk Persiapan Porprov OKU Raya

Penyaluran BLT DD di PALI Disambung 3 Bulan Kedepan, Urai Antrian Sediakan Mobil Kas Keliling

"Sangat disayangkan kalau hal ini benar adanya, karena untuk disini sebenarnya formasi saja mengalami kekurangan terutama tenaga pengajar"

"Akan tetapi pemerintah pusat pasti telah memikirkan skenario ke depan jika memang dilakukan pemecatan, apakah nantinya tenaga manusia dapat digantikan dengan elektronik," ungkap Husni.

Disampaikannya pula, di Kabupaten OKI memang setiap tahun ada pemecatan, terutama bagi pegawai yang melanggar hukum, itu pun harus melalui inkrah putusan pengadilan dan inspektorat.

"Kalau untuk 2020 belum ada pegawai yang dipecat, sedangkan tahun 2019 ada dua pegawai dipecat karena melanggar hukum

Setiap tahun juga ada target dan penilaian bagi setiap ASN, jika tidak tercapai maka akan diberikan 1,5 tahun masa kesempatan bekerja. Untuk mengetahui masih layak jadi ASN atau tidak," tuturnya ASN akan terlebih dahulu diberikan peringatan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved