Cek Suhu Badan Sebelum Berangkat

Sebelum naik ke dalam bus penumpang lebih dulu akan dicek suhu tubuh, wajib memakai masker dan menjaga jarak.

Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Rapid Test Ribet Pilih Bus 

PALEMBANG, SRIPO -- Meski calon penumpang tak diwajibkan untuk melampirkan dokumen kesehatan rapid test dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), namun Organisasi Angkutan Darat (Organda) menegaskan bagi penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 37 derajat celcius dilarang berpergian menggunakan bus.

Ketua Organda Palembang, Ismail Hamid mengatakan, para penumpang yang akan menaiki bus antar kota tak wajib membawa dokumen kesehatan. Namun demikian, di terminal dan PO tetap melakukan pengecekan kesehatan penumpang dengan standar Covid-19.

Rapid Test Ribet Pilih Bus, Warga Enggan Gunakan Pesawat

Sebelum naik ke dalam bus penumpang lebih dulu akan dicek suhu tubuh, wajib memakai masker dan menjaga jarak. Apabila dalam pengecekan suhu tubuh penumpang panas dan menunjukkan gejala Covid-19, maka yang bersangkutan dilarang naik.

"Naik bus tidak diwajibkan bawa dokumen kesehatan seperti pesawat. Tapi kalau suhunya di atas 37 derajat penumpang akan di tolak," ujarnya, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, dipilihnya angkutan darat oleh para penumpang ketimbang pesawat lantaran untuk masalah izin berpergian tidak rumit. Selain itu, penumpang bisa datang langsung ke PO sebelum berangkat. Berbeda dengan pesawat terbang yang mewajibkan datang minimal satu jam sebelum dan wajib melakukan rapid tes di bandara.

Video Eksklusif: Rapid Test Ribet, Warga Pilih Naik Bus Enggan Gunakan Pesawat

Dalam fase menuju new normal bus kota hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas bus. Muatan penumpang yang tidak terlalu penuh tersebut diberlakukan agar antar para penumpang memiliki jarak.

"Dari sisi ongkos juga selisihnya cukup jauh. Itulah kenapa banyak penumpang di masa pandemi ini lebih memilih naik bus," jelas Ismail.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan rapat bersama pemerintah dan instansi lainnya terkait status kota Palembang yang kembali menjadi zona merah. Apabila pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka kemungkinan transportasi antar kota bakal distop sementara operasi.

Rapid Test Berlaku 14 Hari Bukan 3 Hari

"Palembang sudah zona merah lagi. Kita masih tunggu kebijakan pemerintah apakah bakal kembali PSBB. Kalau PSBB melarang angkutan keluar masuk Palembang, maka kita akan ikuti kebijakan tersebut," ungkap Ismail. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved