Liputan Eksklusif

Rapid Test Berlaku 14 Hari Bukan 3 Hari

Hasil rapid test yang dapat digunakan untuk bepergian merupakan hasil rapid test berisi keterangan non reaktif

Editor: Soegeng Haryadi
ISTIMEWA/HANDOUT
ILustrasi Rapid Test 

PALEMBANG, SRIPO -- Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan menyebutkan kini hasil rapid test dan tes PCR berlaku selama 14 hari.

Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel, Yusri mengatakan berdasarkan aturan baru dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pusat dalam surat edaran nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tentang masa berlaku hasil uji PCR dan rapid test sampai hingga 14 hari.

Rapid Test Ribet Pilih Bus, Warga Enggan Gunakan Pesawat

"Untuk hasil tes PCR dan rapid test berlaku 14 hari, itu benar," katanya, Senin (29/6/2020).

Dalam peraturan sebelumnya atau berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020, pemerintah hanya mengizinkan penggunaan hasil rapid test untuk jangka waktu 3 hari, sementara uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari.

Tentunya, hasil rapid test yang dapat digunakan untuk bepergian merupakan hasil rapid test berisi keterangan non reaktif, sedangkan untuk hasil tes PCR adalah hasil negatif Covid-19.

Sebelumnya Hanya 3 Hari, Hasil Rapid Test dan PCR untuk Bepergian Sekarang Berlaku 14 Hari

Meski demikian pengelola Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB II) Palembang mewajibkan bagi para penumpang yang hendak menaiki pesawat harus menujukkan hasil rapid test sebelum melakukan penerbangan, Senin (29/6). Surat hasil rapid test hanya berlaku 3 hari.

Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Fahroji mengatakan sebelum menaiki pesawat penumpang wajib melakukan rapid test. Pihak bandara pun telah memberikan layanan tes cepat di Sky Bridge lantai 2 yang bekerja sama apotek Kima Farma.

Dengan adanya rapid test kilat tersebut, para penumpang yang hendak naik pesawat tidak perlu lagi repot membawa surat sehat Covid-19 dari rumah.

Video : HUT Bhayangkara , Ada 300 Warga Ikut Rapid Test Gratis di Monpera Palembang

"Kalau memang sudah melakukan rapid test, suratnya berlaku hingga tiga hari sejak surat keluar. Sedangkan hasil PCR berlaku untuk tujuh hari," katanya.

Ia menjelaskan, khusus penumpang yang ingin melakukan rapid test pihaknya menjamin uji cepat kesehatan dapat dilakukan oleh semua usia, dan pemeriksaan hanya membutuhkan waktu 30 menit sejak penumpang mendaftar.

Jika hasil rapid-nya non reaktif maka diizinkan terbang, tapi jika hasilnya reaktif maka tidak dibolehkan terbang dan kami akan arahkan untuk isolasi mandiri serta disarankan ikut tes PCR.

“Untuk biaya penumpang cukup bayar Rp 280 ribu. Jika hasil rapid reaktif maka dilarang naik pesawat," jelas Fachroji.

General Manager Garuda Indonesia Palembang, Wahyudi Kresna menambahkan tak hanya membatasi jumlah tempat duduk, tapi pihaknya juga wajib meminta surat sehat atau konfirmasi negatif Covid--19 dari penumpang yang ingin pergi menggunakan maskapai plat merah tersebut.

Ia mencontohkan, untuk pesawat dengan kapasitas 150 kursi pihaknya hanya menjual 100 kursi saja. Hal ini sebagai upaya pengetatan protokol kesehatan dan jaga jarak aman dengan mengosongkan kursi di tengah.

Selain itu, sebelum masuk pesawat penumpang wajib menggunakan masker. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) turut terlibat memeriksa akurasi surat kesehatan. Pihak Garuda Indonesia juga telah menyediakan hand sanitizer di beberapa tempat.

"Meski sudah ada surat pemeriksaan negatif, tetap saja protokol kesehatan kesehatan harus dipatuhi penumpang, termasuk awak maskapai," ungkapnya. (oca/mg3)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved