Sebelumnya Hanya 3 Hari, Hasil Rapid Test dan PCR untuk Bepergian Sekarang Berlaku 14 Hari
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan menyebutkan kini hasil rapid test dan tes PCR berlaku selama 14 hari.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan menyebutkan kini hasil rapid test dan tes PCR berlaku selama 14 hari.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel, Yusri mengatakan berdasarkan aturan baru dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pusat dalam surat edaran nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tentang masa berlaku hasil uji PCR dan rapid test sampai hingga 14 hari.
"Untuk hasil tes PCR dan rapid test berlaku 14 hari, itu benar," katanya, Senin (29/6/2020).
• Pemkab Lahat Genjot Peserta KB Pasangan Usia Subur, Gratis Pemasangan Kontrasepsi
• Jadwal Baru Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020, Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta Paling Lambat 2 Juli
• Video : Aktor FTV Ridho Ilahi Ditganngksp Pollisi Terksit Dugaan Penyalagunaan Narkoba Jenis Sabu
Dalam peraturan sebelumnya atau berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020, pemerintah hanya mengizinkan penggunaan hasil rapid test untuk jangka waktu 3 hari, sementara uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari.
Tentunya, hasil rapid test yang dapat digunakan untuk bepergian merupakan hasil rapid test berisi keterangan non reaktif, sedangkan untuk hasil tes PCR adalah hasil negatif Covid-19.