Jadwal Baru Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020, Sudah Bisa Cetak Kartu Peserta Paling Lambat 2 Juli
Jadwal baru pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 telah dirilis Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melalui konferensi daring pada Rabu
SRIPOKU.COM -- Jadwal baru pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 telah dirilis Panitia Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melalui konferensi daring pada Rabu (24/6/2020).
Untuk mengikuti pelaksanaan UTBK 2020, peserta diminta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Peserta.
Pelaksanaan cetak kartu juga telah dijadwalkan oleh Tim Pelaksana LTMPT melalui Surat Edaran Nomor 15/SE.LTMPT/2020.
Pada Surat Edaran itu, disebutkan bahwa setiap peserta wajib mencetak ulang Kartu tanda Peserta.
Pencetakan kartu dapat dilakukan dengan login kembali melalui laman portal.ltmpt.ac.id, mulai 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
• Warning Bagi Perokok, Jangan Merokok di Dalam Mobil, Racunnya Abadi Karena Terperangkap
• Rayakan Ulang Tahun Ahok, Puput Nastiti Devi Tulis Ucapan Menyentuh Untuk Suaminya
• Kabar Gembira Masa Rapid Test Berlaku Lebih Panjang dari Sebelumnya Hanya 3 Hari Simak Penjelasannya
Setelah login di portal.ltmpt.ac.id, masuk ke menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN untuk mencetak kartu peserta baru.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga memuat beberapa poin penting terkait perubahan jadwal pelaksanaan UTBK 2020.
Berikut ini poin penting yang perlu diperhatikan terkait dengan relokasi UTBK-SBMPTN 2020.
1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu tanda peserta melalui //portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.
Semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.
4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.
5. Peserta Wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya.