Virus Corona di Sumsel

Kabar Gembira Masa Rapid Test Berlaku Lebih Panjang dari Sebelumnya Hanya 3 Hari Simak Penjelasannya

Tentunya, hasil rapid test yang dapat digunakan untuk bepergian merupakan hasil rapid test berisi keterangan non reaktif,

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
ILustrasi Rapid Test 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Ada kabar gembira bagi anda yang suka berpergian terutama lewat jalur Udara, di mana syarat penumpang salah sautnya harus melampirkan rapid test untuk mendektiksi apakah anda tertular Covid-19 atau tidak.

Jika sebelumnya rapid test hanya berlaku 3 hari saja masa berlakunya,

Kini masa rapid test untuk Covid-19 bisa berlaku panjang bahkan hingga 14 hari.

Terkait dengan aturan ini, sudah dijelaskan oleh tim  Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumatra Selatan.

Meski belum tentu berlaku untuk umum terutama untuk transportasi udara, namun Yusri menyebutkan kini hasil rapid test dan tes PCR berlaku selama 14 hari.

Dikatakan Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Sumsel Yusri bahwa, berdasarkan aturan baru dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pusat dalam surat edaran nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru,

Maka itulah, tentang masa berlaku hasil uji PCR dan rapid test terkait Covid-19 sampai hingga 14 hari.

"Untuk hasil tes PCR dan rapid test berlaku 14 hari, itu benar," katanya, Senin (29/6/2020).

Dalam peraturan sebelumnya atau berdasarkan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2020, pemerintah hanya mengizinkan penggunaan hasil rapid test untuk jangka waktu 3 hari,

sementara uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari.

Tentunya, hasil rapid test yang dapat digunakan untuk bepergian merupakan hasil rapid test berisi keterangan non reaktif,

sedangkan untuk hasil tes PCR adalah hasil negatif Covid-19.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved