Seorang Oknum Anggota PPK dan PPS di OKU Selatan Pesta Sabu dengan Seorang Sopir, Diduga Pengedar
Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan saat sedang pesta sabu.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan saat sedang pesta sabu.
Kedua tersangka diketahui bertugas sebagai anggota penyelenggara pemilu di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Mereka adalah HR (25) bekerja sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan RD (27) sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan yang sama.
Sedangkan satu tersangka pengedar lainnya, yakni YR (25), yang berprofesi sebagai seorang sopir.
• Menterinya Kerja Biasa Saja, Jokowi Marah & Ancam Reshuffle: Jangan Sampai Mereka Mati Baru Dibantu
Terkait hal itu, hingga berita ini diturunkan Sripoku.com sementara ini belum bisa mengkonfirmasi pada pihak KPUD OKU Selatan terkait pegawai PPK dan PPS yang ditetapkan kepolisian diduga menjadi kawanan pengedar narkoba.
Terpisah, dikonfirmasi melalui Bawaslu Kabupaten OKU Selatan melalui Divisi Bidang penerimaan Pengawas Kecamatan Ahmad Basis SE membenarkan terkait adanya penyelenggara KPUD tingkat kecamatan yang diamankan kepolisian karena tersandung kasus narkoba.
"Ya, kalau informasi yang kita terima satu orang sebagai ketua PPK dan satunya lagi sebagai anggota PPS, sedangkan tersangka satu orangnya warga biasa," ujar Ahmad Basid di sekretariat Bawaslu OKU Selatan, Senin (29/6/2020)
Hanya saja, sementara ini dikatakan Ahmad Basid, Bawaslu belum melakukan tindakan lebih jauh terkait penahanan pada kedua tersangka pegawai KPU.
• Walikota Risma Sujud Lemas & Nangis di Kaki Dokter Dengar Kabar Rumah Sakit Overload Pasien Covid-19
Pihaknya masih menunggu laporan Panwascam apabila kinerja tahapan pilkada yang sedang berlangsung terganggu.
"Kalau telah ada laporan dari Panwascam kita akan segera koordinasikan pada KPU, semisal ada kegiatan tahapan pilkada yang terhambat pasca ditahannya kedua pegawai penyelenggara KPU,"ujar Ahmad Basid, SE, Senin (29/6/2020).
Sebelumnya petugas SatresNarkoba meringkus ketiga tersangka saat sedang pesta sabu di kediaman tersangka YR dengan barang bukti (BB) sabu dengan berat bruto 0,26 gram, sebuah pirek yang masih berisi narkoba diduga jenis sabu, dua bal plastik bening ukuran besar dan kecil, botol plastik yang tertancap pipet, korek api dan handphone milik tersangka.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu membenarkan terkait adanya penangkapan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.
"Benar, Satres Narkoba Polres OKU Selatan akan selalu menindak pelaku-pelaku penyalahgunaan narkoba,"tegas Beni.