Cita Hukum
Rechtsidee Atau Cita Hukum
Pertama ialah segi formal yaitu suatu wadah dari cita hukum yang telah digarap dengan melihat alam kenyataan dari sekeliling kelompok
Bicara hukum sebagai konsep teringat kita pendapat guru besar Universitas Gadjah Mada Prof. Mr. MM. Djojodiguno mengatakan bahwa hukum dalam konsep masih perlu dijadikan norma melalui lembaga yudikatif (ingat layon teori).
Dengan arti ini, hukum dalam kaitannya dengan Rechtsidee, mengandung suatu pedoman, ukuran umum tentang apa yang harus dilihat sebagai hukum dalam budaya yang bersangkutan.
Suatu catatan yang perlu disebut kan disini adalah pengertian umum hukum ini ialah bagaimana dengan Rechtsidee.
Rechtsidee adalah pernyataan dari cita dan rasa tentang bagaimana ramuan yang srsuai dari hukum dengan lain lain nilai yang berasal dari kategori nilai nilai lainnya dengan memperhitungkan tuntutan alam kenyataan sekeliling yang tidak dapat dihindari.
Cita rasa itu ditentukan okeh filsafat dalam arti ya sebagai pandangan hidup yang dianut masyarakat yang bersangkutan.
Dari itu Rechtsidee dalam dirinya adalah merupakan sesuatu yang didalamnya mengandung kuat sekali unsur unsur yang emosional idiil yang batasan rasionalnya tidak begitu pasti.
Sedangkan pengertian umum hukum, yang berusaha menjelmakan Rechtsidee, tuntutan pertama yang harus dipenuhi ialah bahwa itu dapat dikerjakan.
Untuk itu perlu bahwa unsur unsur dari pengertian umum hukum ini harus rasional.
Dari itu, pengertian umum hukum kualitas muatannya mengandung unsur unsur yang berada dalam batas batas yang dapat dinilai dan digarap secara rasional.