Breaking News

Cita Hukum

Rechtsidee Atau Cita Hukum

Pertama ialah segi formal yaitu suatu wadah dari cita hukum yang telah digarap dengan melihat alam kenyataan dari sekeliling kelompok

Editor: Salman Rasyidin
SRIPOKKU.COM/DERYARDLI
Albar Sentosa Subari, Wakil Ketua Pembina Adat Sumsel. 

SRIPOKU.COM --Bicara cita hukum, kita harus mengelompokkannya ke dalam dua segi.

Segi yang pertama ialah segi formal yaitu suatu wadah dari cita hukum yang telah digarap dengan melihat alam kenyataan dari sekeliling kelompok masyarakat / bangsa.

Menurut Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan Albar Sentosa Subari SH.MH melalui pesan whatsapp-nya menyebutkan bahwa segi materiil ialah cita hukum yang berisi suatu kesatuan nilai dari kategori lainnya termasuk cita rasa budaya masyarakat nya.

Cita hukum atau Rechtsidee dari budaya yang bersangkutan tentang apa dan bagaimana yang dinamakan hukum,sebagai ukuran pokok yang dapat dianggap sebagai hukum oleh suatu masyarakat atau bangsa serta negara.

Jadi kalau kita sebut Rechtsidee Pancasila maka maksudnya adalah suatu hasil budi dan daya masyarakat atau bangsa Indonesia dalam membuat, menerapkan hukum harus sesuai dengan nilai nilai yang hidup di masyarakat yang berlandaskan ideilogi Pancasila.

Sebagai suatu ukuran, isinya adalah ramuan nilai nilai yang berasal dari berbagai kategori nilai dan kekuasaan.

Dalam ramuan tersebut tunduk kepada cita rasa budaya dan tuntutan alam nyata. Itu berarti bahwa isi dan wujud Rechtsidee tunduk kepada filsafat yang mendasarinya.

Misal kalau filsafat yang mendasari itu materialis, akan lain dengan kalau yang mendasari itu filsafat idealis.

Hukum yang kita maksud adalah hukum sebagai suatu pengertian terlihat kaitannya dengan budaya bangsa.

Dari itu juga dikatakan oleh Radbruch bahwa pengertian hukum adalah suatu pengertian budaya (kulturbegriff).

Dengan mengetahui apa Rechtsidee itu, yang dinamakan hukum tidak lain adalahkeseluruhan budi dan daya menjelma menjadi cita hukum budaya yang bersangkutan.

Baik budi daya itu merupakan suatu phenomena abstrak.

 Wujudnya ialah sebagai keseluruhan ketentuan normatif. Wujud normatif ini adalah phenomena yang masih dalam keadaan sebagai kehendak yang berusaha untuk menjelma menjadi kenyataan.

Kerena wujudnya masih abstrak, belum berujud di alam kenyataan empiris.

Dan darinya terbentuk lah konsep hukum.

Bicara hukum sebagai konsep teringat kita pendapat guru besar Universitas Gadjah Mada Prof. Mr. MM. Djojodiguno mengatakan bahwa hukum dalam konsep masih perlu dijadikan norma melalui lembaga yudikatif (ingat layon teori).

Dengan arti ini, hukum dalam kaitannya dengan Rechtsidee, mengandung suatu pedoman, ukuran umum tentang apa yang harus dilihat sebagai hukum dalam budaya yang bersangkutan.

Suatu catatan yang perlu disebut kan disini adalah pengertian umum hukum ini ialah bagaimana dengan Rechtsidee.

Rechtsidee adalah pernyataan dari cita dan rasa tentang bagaimana ramuan yang srsuai dari hukum dengan lain lain nilai yang berasal dari kategori nilai nilai lainnya dengan memperhitungkan tuntutan alam kenyataan sekeliling yang tidak dapat dihindari.

Cita rasa itu ditentukan okeh filsafat dalam arti ya sebagai pandangan hidup yang dianut masyarakat yang bersangkutan.

Dari itu Rechtsidee dalam dirinya adalah merupakan sesuatu yang didalamnya mengandung kuat sekali unsur unsur yang emosional idiil yang batasan rasionalnya tidak begitu pasti.

Sedangkan pengertian umum hukum, yang berusaha menjelmakan Rechtsidee, tuntutan pertama yang harus dipenuhi ialah bahwa itu dapat dikerjakan.

Untuk itu perlu bahwa unsur unsur dari pengertian umum hukum ini harus rasional.

Dari itu, pengertian umum hukum  kualitas muatannya mengandung unsur unsur yang berada dalam batas batas yang dapat dinilai dan digarap secara rasional.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved