Cita Hukum
Rechtsidee Atau Cita Hukum
Pertama ialah segi formal yaitu suatu wadah dari cita hukum yang telah digarap dengan melihat alam kenyataan dari sekeliling kelompok
SRIPOKU.COM --Bicara cita hukum, kita harus mengelompokkannya ke dalam dua segi.
Segi yang pertama ialah segi formal yaitu suatu wadah dari cita hukum yang telah digarap dengan melihat alam kenyataan dari sekeliling kelompok masyarakat / bangsa.
Menurut Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan Albar Sentosa Subari SH.MH melalui pesan whatsapp-nya menyebutkan bahwa segi materiil ialah cita hukum yang berisi suatu kesatuan nilai dari kategori lainnya termasuk cita rasa budaya masyarakat nya.
Cita hukum atau Rechtsidee dari budaya yang bersangkutan tentang apa dan bagaimana yang dinamakan hukum,sebagai ukuran pokok yang dapat dianggap sebagai hukum oleh suatu masyarakat atau bangsa serta negara.
Jadi kalau kita sebut Rechtsidee Pancasila maka maksudnya adalah suatu hasil budi dan daya masyarakat atau bangsa Indonesia dalam membuat, menerapkan hukum harus sesuai dengan nilai nilai yang hidup di masyarakat yang berlandaskan ideilogi Pancasila.
Sebagai suatu ukuran, isinya adalah ramuan nilai nilai yang berasal dari berbagai kategori nilai dan kekuasaan.
Dalam ramuan tersebut tunduk kepada cita rasa budaya dan tuntutan alam nyata. Itu berarti bahwa isi dan wujud Rechtsidee tunduk kepada filsafat yang mendasarinya.
Misal kalau filsafat yang mendasari itu materialis, akan lain dengan kalau yang mendasari itu filsafat idealis.
Hukum yang kita maksud adalah hukum sebagai suatu pengertian terlihat kaitannya dengan budaya bangsa.
Dari itu juga dikatakan oleh Radbruch bahwa pengertian hukum adalah suatu pengertian budaya (kulturbegriff).
Dengan mengetahui apa Rechtsidee itu, yang dinamakan hukum tidak lain adalahkeseluruhan budi dan daya menjelma menjadi cita hukum budaya yang bersangkutan.
Baik budi daya itu merupakan suatu phenomena abstrak.
Wujudnya ialah sebagai keseluruhan ketentuan normatif. Wujud normatif ini adalah phenomena yang masih dalam keadaan sebagai kehendak yang berusaha untuk menjelma menjadi kenyataan.
Kerena wujudnya masih abstrak, belum berujud di alam kenyataan empiris.
Dan darinya terbentuk lah konsep hukum.