Obat Covid-19 yang Perlu Ditertibkan, Ada 3 Mekanisme Kerja Antipasi Virus dan Begini Penjelasannya
Secara farmatologi, obat-obatan pada kategori terakhir ini tidak termasuk antivirus secara langsung karena tidak menyasar pada virusnya,
SRIPOKU.COM-Dengan tema: Polemik Beragamnya Klaim Temuan Obat dan Jamu Herbal Penangkal Covid-19, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggelar Webinar Minggu (28/6/2020), dengan tujuan mencari solusi obat untuk Virus Corona tersebut.
Sorotan dari Webiner ini berkaitan dengan obat-obat Covid-19 yang diklaim dapat menyembuhkan dan dapat digunakan oleh masyarakat.
Meski kemudian perlu dibuktikan, karena klaim ini juga masih perlu diteliti lebih lanjut dan diakui oleh para pakar dan terbukti bisa menyembuhkan Covid-19.
Sebab, dengan tengah pandemi Covid-19, klaim obat-obatan ini dan itu sebenarnya justru membuat bingung dan masalah baru bagi masyarakat.
Maka itulah menurut Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, perlu solusi dan titik temu agar masyarakat tidak resah dan terlalu berharap.
Sebab, sejauh ini berita tentang obat Covid-19 sangat lah positif, di tengah ketakutan akan tertular, warga di Indonesia memang berharap ada solusi agar bisa mengatasi dan mengobati Covid tersebut.
"Bagaimana konteksnya, regulasinya dan jalan keluarnya,sehingga jangan sampai kita terjebak pada upaya mengatasi masalah Covid ini dengan masalah mengenai obat," tutur Tulus saat Webinar, Minggu (28/6/2020).
1. Penggunaan Obat Covid-19 Harus Dipantau
Sebenarnya sudah ada obat-obatan untuk Covid-19 yang selama ini beredar. Namun, penggunaan obat itu perlu diawasi secara ketat oleh Kementerian Kesehatan.
Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes, Agusdini Banun Saptaningsih menyebut bahwa obat-obatan yang sampai ke fasilitas perawatan pasien Covid-19 diperhatikan dengan protokol yang ketat.
"Kita ketahui bahwa pemilihan obat itu melalui perundingan. Kita juga melihat bahwa obat Covid-19 harus ada izin edar dari Badan POM. Dari pembiayaan, pengadaan sampai penggunaan di layanan rumah sakit di monitoring dan kami pantau terus," ungkap Dini.
2. Perlu Izin Edar Jika Benar ada Obat Covid-19
Obat-obat yang ditemukan dan diklaim dapat digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 harus memiliki ijin edar agar aman digunakan masyarakat.
Lalu, obat-obat yang diproduksi harus dilakukan oleh profesi yang berkompeten, memenuhi persyaratan tertentu dan kemudian mendapatkan ijin edar.
Kemudian, inti dari semua proses registrasi yang dilakukan ialah agar obat yang mendapatkan izin edar dapat melindungi masyarakat dari obat yang beresiko terhadap kesehatan dan menjamin obat yang beredar di Indonesia aman bermanfaat dan bermutu.