Terbukti Penggelapan, Oknum Ketua Kelompok PKH di Ogan Ilir Dipecat dan Diputus Sebagai KPM
Seorang oknum Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tanjung Agung, akhirnya diberhentikan.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/RESHA
Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Kabupaten Ogan Ilir, Wiwin Muharwana.
"Mereka sudah teken perjanjian, yang bersangkutan akan mengembalikan uang tersebut. Nominalnya belum kita hitung, namun berkisar di angka Rp30 jutaan," jelasnya.
Ia berharap, agar pendamping desa dan ketua kelompok benar-benar mematuhi tugas dan fungsinya masing-masing di desanya.
• Jaksa Tuntut Dua Pembunuh Driver Taksol di Palembang Bernama Ruslan Gani Dipenjara 18 Tahun
Begitupula dengan masyarakat, silahkan melapor ke Sekretariat PKH atau Dinas Sosial Ogan Ilir jika merasa ada kejanggalan terkait dengan penerimaan bantuan tersebut.
"Silahkan melapor. Bawa buktinya, tentu akan langsung kita tindak lanjuti," jelasnya.
