Terbukti Penggelapan, Oknum Ketua Kelompok PKH di Ogan Ilir Dipecat dan Diputus Sebagai KPM
Seorang oknum Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tanjung Agung, akhirnya diberhentikan.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang oknum Ketua Kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diberhentikan.
Tidak hanya itu, ia juga diputus sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Koordinator Kabupaten (Koorkab) PKH Kabupaten Ogan Ilir, Wiwin Muharwana, mengatakan bahwa pihaknya telah memutus oknum tersebut sebagai KPM PKH.
Hal tersebut karena yang bersangkutan melakukan pemotongan kepada anggota PKH yang ia ketuai.
• Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juni 2020 di www.pln.co.id atau WA ke 08122123123
"Sebenarnya yang bersangkutan mengundurkan diri.
Namun, kita tetap mengambil kebijakan tegas berupa pemecatan dan pemutusan sebagai KPM," ujarnya saat diwawancarai, Kamis (25/6/2020).
Sebelumnya, beberapa warga Desa Tanjung Agung sempat mendatangi rumah Kepala Desa (Kades) untuk mengeluhkan masalah bantuan PKH itu.
Mereka menduga adanya pemotongan, yang dilakukan oleh oknum Ketua Kelompok beberapa waktu lalu.
Tim dari Koordinator PKH pun melakukan investigasi terkait ribut-ribut tersebut. Akhirnya terbukti, jika memang oknum yang disangkakan mengakui telah melakukan penggelapan.
"Yang bersangkutan sudah mengakui, dan mengundurkan diri," ucapnya.
Dari hasil investigasinya, didapat setiap KPM itu dipotong dengan variasi nominal berbeda.
• Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Rabu 24 Juni 2020, Sagitarius Perlu Yang Bergizi, Gemini Jauhi Stres
Ada yang Rp 50 ribu, hingga Rp 500 ribu, itu pun dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan.
Jumlah anggota KPM yang ia koordinir mencapai 36 KPM, dari total 112 KPM yang ada di desa itu.
Meskipun telah dipecat dan diputus dari penerima manfaat, warga sepakat akhirnya persoalan itu tidak dibawa ke ranah hukum.
