Pilkada 2020 di Sumsel
Verifikasi Faktual Calon Perseorangan di Musirawas, Anggota PPS Wajib Ikuti Rapid Test
Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas Apandi menjelaskan, verfak data dukungan calon perseorangan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) d
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas akan melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap data dukungan yang diajukan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Pilkada Musi Rawas, Akmaludin-Triono.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas Apandi menjelaskan, verfak data dukungan calon perseorangan ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa.
Terkait hal ini, seluruh anggota PPS yang akan melaksanakan verfak ini wajib menjalani rapid tes covid-19.
Untuk itu pihaknya melakukan kordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Musi Rawas terkait dengan pelaksanaan rapid test yang akan diikuti 597 petugas PPS se Kabupaten Musi Rawas.
• 3 Hari Terakhir Tidak Ada Kasus Positif Covid-19, Semua Pasien Corona Sembuh, Musirawas Zona Hijau
• Detik-detik Jelang Persalinan, Calon Ibu di Empat Lawang Ini Dievakuasi Pakai Rakit karena Banjir
"Seluruh penyelenggara wajib ikuti rapid test. Nah untuk saat ini, tahapan yang dilakukan KPU Musi Rawas adalah verfak data dukungan calon perseorangan yang dilakukan oleh PPS. Maka yang akan lebih dulu di rapid tes adalah amggota PPS.
Untuk pelaksanaan rapid tes ini, KPU berkordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Musi Rawas terkait teknis pelaksanaannya," kata Apandi kepada Sripoku.com, Rabu (24/6/2020).
Dikatakan, berdasarkan tahapan, verfak terhadap data dukungan calon perseorangan ini dijadwalkan 24 Juni - 12 Juli 2020.
Dimana pada 24 - 29 Juni, merupakan tahapan penyerahan dokumen data dukungan calon perseorangan kepada PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah itu, petugas PPS akan melakukan verfak secara door to door terhadap data dukungan di 188 desa se Kabupaten Musi Rawas.
"Dalam pelaksanaan verfak data dukungan calon perseorangan ini, selain harus menjalani rapid test, petugas PPS juga harus menggunakan alat pelindung diri (APD) saat verfak di lapangan," katanya.