Virus Corona
Dijual Rp 4,2 Juta, Hacker Diduga Jual Data Pasien Covid-19, Ada Data 7 WNI Dilampirkan Peretas
Dilansir dari Kompas.id, melalui kompas.com, hacker tersebut turut melampirkan sampel data yang berhasil diretas.
Editor:
Yandi Triansyah
Ilustrasi
Ia mengingatkan bahwa akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dapat dijerat hukum pidana.
“Yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data Pasien Covid-19, Dirahasiakan Pemerintah, Diduga Dijual Hacker...",