Virus Corona

Dijual Rp 4,2 Juta, Hacker Diduga Jual Data Pasien Covid-19, Ada Data 7 WNI Dilampirkan Peretas

Dilansir dari Kompas.id, melalui kompas.com, hacker tersebut turut melampirkan sampel data yang berhasil diretas.

Editor: Yandi Triansyah
Ilustrasi 

Ia mengingatkan bahwa akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dapat dijerat hukum pidana.

“Yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data Pasien Covid-19, Dirahasiakan Pemerintah, Diduga Dijual Hacker...", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved