Jika Rapid Test untuk Karyawan Biaya Perusahaan

Jika suatu perusahaan hendak melakukan rapid test, sebaiknya biaya ditanggung oleh perusahaan itu sendiri.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SUDARWAN
Sejumlah karyawan mengikuti rapid test virus corona atau covid-19 yang digelar oleh sebuah perusahaan di Palembang, April 2020. 

PALEMBANG, SRIPO -- Ditengah pandemi yang melanda kota Palembang, ada saja beberapa perusahaan di kota pempek yang memanfaatkan rapid test untuk dijadikan bisnis komersil terhadap karyawannya.

Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sumsel, Yusri mengungkapkan kebijakan rapid test yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan merupakan kebijakan masing-masing instansi.

Namun, aturan biaya rapid test yang dibebankan kepada karyawan sangat tidak dibenarkan, apalagi biaya rapid test sendiri tidak murah.

Rapid Test Bukan Keharusan Bagi Pasien yang Butuh Perawatan RS

Jika suatu perusahaan hendak melakukan rapid test, sebaiknya biaya ditanggung oleh perusahaan itu sendiri bukan dibebankan kepada karyawan.

"Kita tidak bisa mengomentari kebijakan rapid test masing-masing perusahaan. Tetapi, jika dijadikan bisnis itu sangat tidak dibenarkan dan dilarang," katanya, Jumat (19/6).

Ia menjelaskan, jika ada perusahaan yang ingin hendak melakukan rapid test terhadap karyawan sebaiknya jangan secara keseluruhan. Rapid test semestinya dilakukan hanya untuk karyawan yang hendak berpergian keluar, atau karyawan yang baru datang dari daerah luar dan terindikasi terpapar Covid-19.

Seorang Santri di Pagaralam Positif Covid-19 Pasca Swab, 29 Warga Akan Jalani Rapid Test

Jika ingin menghemat biaya rapid test, perusahaan bisa membeli alat rapid test sendiri lalu mengajukan bantuan tenaga medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

"Perusahaan beli alatnya kita akan bantu tenaga medis. Kita bisa bantu tenaga medis saja, tetapi bukan alat rapidnya. Kalau dibebankan semua ke pemerintah biaya akan membengkak," ungkap Yusri.

Yusri menambahkan, biaya rapid test bisa saja diberikan pemerintah secara gratis kepada pihak perusahaan swasta, dengan syarat di perusahaan tersebut ada seorang karyawan yang terindikasi positif virus corona.

Jika ada karyawan yang positif, pihak perusa

Bandara SMB II Palembang Sediakan Layanan Rapid Test, Biaya Rp 280 Ribu, 30 Menit Hasil Keluar

haan tinggal melaporkan ke tim gugus tugas, lalu kemudian tim gugus tugas akan turun ke lapangan dan melakukan tracking terhadap orang yang pernah kontak dengan pasien positif.

"Kalau ada yang positif kita akan langsung swab terhadap karyawan yang pernah kontak, namun tidak seluruh karyawan. Dan biayanya gratis," ungkapnya. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved